Ida menyebutkan bahwa akan menurunkan pengawas untuk mengawasi perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Ya, pengawas akan turun untuk mengawasi apakah perusahaan tersebut sudah mengikutsertakan atau belum (program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ida bahkan menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut. Dalam kegiatan tersebut, Menaker memantau penyerahan BSU secara simbolis kepada 40 staf Krisna Oleh-Oleh dan Ayana
Adapun salah satu penerima BSU, Yoga yang merupakan staf Hotel Ayana, Jimbaran mengharapkan agar bantuan serupa tetap dilanjutkan.
Baca Juga:Puspanegara : Kenaikan BBM Akan Berdampak ke Sektor Pariwisata Bali
“Semoga kedepannya bantuan seperti ini tetap berlangsung untuk membantu perekonomian buruh yang masih standar upahnya masih belum (cukup),” ujarnya. Baginya, nominal BSU sebesar Rp600 ribu kali ini sudah cukup membantunya.
Sebelumnya, Kemnaker akan membagikan BSU ke 14,6 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 Juta dan salah satu syarat penerimaannya adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Mahasiswa Asal Bali Lulus Jenjang Doktor Dengan IPK 4 di Universitas Indonesia