Harga Hotel di NTB Menjadi Isu Utama Pada Menjelang WSBK Mandalika

Selama WSBK 2022 itu, setiap hotel hanya boleh menaikkan harga maksimal tiga kali lipat dari harga publik.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 08 September 2022 | 11:06 WIB
Harga Hotel di NTB Menjadi Isu Utama Pada Menjelang WSBK Mandalika
Sejumlah Marshal mendorong motor pembalap saat sesi latihan bebas pertama (Free Practice) balapan World Superbike (WSBK) di Pertamina Mandalika International Street Circuit di KEK Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (19/11/2021). [ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi]

SuaraBali.id - Keberadaan Mandalika menjadi ikon atau fase baru di Nusa Tenggara Barat. Adanya Mandalika membuat banyak hotel yang melonjak harganya ketika event-event ini berlangsung.

Direksi Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) pun disarankan dapat berkomunikasi dengan industri pariwisata dan pihak hotel supaya dapat menekan harga hotel.

Hal ini disampaikan oleh Kadis Pariwisata NTB, Yusron Hadi saat mendampingi Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah menerima silahturahmi jajaran Direksi ITDC, di Kantor gubernur, Rabu (7/9/2022).

Menuruya hotel adalah isu utamanya saat event WSBK, MotoGP berlangsung.

Baca Juga:9 dari 10 Kabupaten di NTB Terancam Bencana Kekeringan, Terutama Lotim Dan Sumbawa

"Kita sarankan jajaran direksi dapat berkomunikasi dengan industri pariwisata dan pihak hotel supaya dapat menekan harga hotel”, jelasnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Sementara itu menjelang event World Superbike Championship yang digelar pada 11-13 November 2022 mendatang, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi NTB mematok batas maksimal harga hotel.

Selama WSBK 2022 itu, setiap hotel hanya boleh menaikkan harga maksimal tiga kali lipat dari harga publik.

"Itu pun berlaku di daerah penyangga kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika. Dua kali lipat di daerah pendukung seperti Kota Mataram dan satu kali lipat untuk wilayah pendukung di Senggigi dan Tiga Gili di Lombok Utara," kata Ketua PHRI NTB, Ni Ketut Wolini.

Selain itu pihak travel agent juga tidak diperbolehkan menaikkan tarif hotel bagi tamu yang datang ke Lombok selama event WSBK 2022 nanti.

Baca Juga:Sejarah Pura Gunung Pengsong Lombok, Pernah Menyimpan Harta Karun Koin Emas

PHRI NTB sejauh ini juga meminta agar Pemda NTB mengkaji ulang atau menyempurnakan Pergub nomor 9 tahun 2022.

Sebab, Pergub tersebut dinilai belum spesifik mengatur tentang pihak ketiga yang ingin menjual kamar hotel jelang WSBK. Dan dugaan permainan pihak ketiga (broker) terlihat dari  tingginya harga hotel saat helatan MotoGP 2022 lalu.

"Mereka broker ini sengaja membeli kamar hotel, kemudian kembali dijual dengan harga di atas batas maksimal," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak