Pakar Hukum: Pemecatan Ferdy Sambo Tepat

Tindakan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut merupakan perbuatan keji

Muhammad Yunus
Minggu, 28 Agustus 2022 | 21:24 WIB
Pakar Hukum: Pemecatan Ferdy Sambo Tepat
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik profesi sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. (YouTube/Polri TV Radio)

SuaraBali.id - Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut merupakan perbuatan keji sehingga sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo atas tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir J sudah tepat.

"Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS (Ferdy Sambo) dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum diberhentikan dengan tidak hormat," kata Fickar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu 28 Agustus 2022.

Hal itu, kata Fickar, sebagaimana putusan sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengadili prilaku sehubungan dengan profesi atau pekerjaan seorang anggota Polri dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Soal tepat tidaknya fakta yang sudah terjadi dan dipandang oleh dewan etik adalah perbuatan paling tidak etis, artinya sudah tepat hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo," ujarnya.

Baca Juga:Video Viral Make Up Mirip Putri Candrawathi Tembus 300 Ribu, Netizen: Dikira Bu Putri Ke Mako Brimob

Fickar menyebut bahwa masyarakat tinggal menunggu persidangan untuk mengadili Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tinggal menunggu persidangan pidana mengadili perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 kuhp) jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP," ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat (26/8), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri sekaligus sekaligus Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta. (Antara)

Baca Juga:Kak Seto Sarankan Anak Ferdy Sambo Jangan Dipisahkan Dengan Ibunya, Ini Alasannya

Berita Terkait

Ferdy Sambo dikabarkan menghembuskan napas terakhirnya hingga isak tangis keluarga pecah.

metro | 13:16 WIB

Kabar terbaru Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J itu dikabarkan telah menghembuskan nafas terakhirnya.

linimasa | 12:35 WIB

Jejak Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

metro | 10:35 WIB

ENAZAH SAMBO DIMAKAMKAN TERHORMAT SETELAH DIEKSEKUSI MATI DINI HARI TADI

mamagini | 19:42 WIB

Ferdy Sambo dikabarkan kabur dari penjara Nusakambangan hingga harus dilumpuhkan.

metro | 13:01 WIB

News

Terkini

Karena selama beroperasi, belum diketahui motif pelaku yang menyasar anak-anak.

News | 15:08 WIB

Tiga mantan anggota polisi tersebut berinisial IB, IGK, dan LS yang berdomisili di Kota Mataram.

News | 19:22 WIB

Tim dokter psikiater RSUP Prof. Ngoerah menetapkan CAP mengalami gangguan jiwa

News | 14:28 WIB

Karena tempat tinggalnya hanya tersisa satu ruangan akibat hantaman ombak.

News | 14:17 WIB

Adapun kecepatan angin di perairan tersebut mencapai 10 hingga 20 knot atau hingga 37 kilometer per jam, bergerak dari arah timur-tenggara.

News | 16:41 WIB

ZAM yang saat itu baru bekerja selama tiga minggu di spa tersebut mendapat bagian untuk melayani korban.

News | 15:54 WIB

Alhasil, Stephane membayarkan total uang sejumlah Rp1 miliar pada Bulan Februari 2023 lalu.

News | 13:00 WIB

Dalam aksi penjarahan itu, para pelaku menyekap satpam, merusak pintu dan menggasak barang di dalam kafe eskrim tersebut.

News | 15:55 WIB

Ada kisah haru yang diceritakan Juhwariyah ketika ditemui saat pelepasan jamaah calon haji Bali di Denpasar

News | 15:42 WIB

Ia pun bercerita bahwa mulanya, ayah dan ibunya mendaftar haji tahun 2012 dimana saat itu ia baru menginjak usia 8 tahun.

News | 15:36 WIB

Laporan yang diterima ini berasal dari kampus swasta lain di Kota Mataram.

News | 15:39 WIB

Saat ini warga Desa Fenun sangat waspada, dan jika menemukan adanya anjing liar maka akan langsung dikejar untuk dibunuh.

News | 15:28 WIB

Jika keluar rumah di malam hari, mereka selalu membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga jika mendadak diserang anjing.

News | 15:18 WIB

Rencanannya pesawat dengan rute Dubai-Denpasar-Dubai itu akan mengangkut penumpang perdananya sebanyak 600 orang menuju Bali.

News | 08:10 WIB

Dalam 12 poin kewajiban bagi wisman, Koster menegaskan beberapa aspek saat wisatawan berwisata.

News | 16:16 WIB
Tampilkan lebih banyak