SuaraBali.id - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pemerintah daerah menghapus pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB II). Hal tersebut dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan bahwa dari 112 juta kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia, hanya sekitar 57% saja yang membayar pajak, sehingga diperlukan solusi untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
“Pajak progresif bisa ditertibkan dan daerah bisa menghapus (pajak progresif) sehingga data kendaraan bermotor bisa lebih baik,” ujar Agus Fatoni saat Rakornas Pembina Samsat di Kuta, Bali pada Rabu (24/8/2022).
Agus menambahkan, dengan adanya pajak progresif selama ini, banyak orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu, akhirnya memindahkan kepemilikan kendaraannya ke orang lain.
Baca Juga:Pengelola Judi Online yang Bekerja dari Bali Hasilkan Omzet Sampai Rp 1,3 Miliar
Selain pajak progresif, pajak BBN-KB II juga dievaluasi karena masyarakat justru enggan membayar pajak balik nama kendaraan bekas karena tarifnya yang mahal.
Agus Fatoni juga berencana untuk melakukan penghapusan terhadap pemutihan keterlambatan pembayaran pajak.
“Kalau rutin dilakukan pemutihan, nanti semakin banyak penundaan. Nanti berpikirnya 'nanti aja bayarnya toh akan ada pemutihan',” ujar Agus Fatoni.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mendukung langkah tersebut.
“Di sisi lain, hal itu penting untuk melakukan identifikasi data saat ada kecelakaan,” katanya.
Baca Juga:Keamanan Wilayah Kuta Jadi Pertaruhan Kepercayaan Wisatawan Terhadap Bali
Menurutnya upaya tersebut akan memberikan dampak yang baik untuk daerah dan provinsi dan pentingnya untuk masyarakat.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Firman Santyabudi. Menurutnya, penting untuk memastikan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak karena dampaknya akan kembali ke masyarakat.
“Memastikan masyarakat untuk patuh, memahami, dan sadar bahwa apa yang dilakukan masyarakat akan kembali dalam bentuk layanan,” tutur Firman.
Secara terpisah, Kasubid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Rai Dharma Widhura menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu peraturan pelaksanaan dari pemerintah pusat.
“Seperti yang disampaikan Pak Dirjen kemarin, bahwa peraturan pelaksanaannya masih digodok. Sehingga kami juga masih menunggu peraturan pelaksanaan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurutnya, baru setelah terbitnya peraturan pemerintah maka baru bisa diteruskan untuk menbuat peraturan mengenai hal tersebut di daerah.
Kontributor Bali : Putu Yonata Udawananda