Briptu MAR Diperiksa Paminal Polda NTB Terkait Kasus Peredaran Narkoba

"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan langsung dilaksanakan di Polres Bima. Tim yang turun dari Paminal Bidang Propam Polda NTB," kata Artanto.

Erick Tanjung
Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:14 WIB
Briptu MAR Diperiksa Paminal Polda NTB Terkait Kasus Peredaran Narkoba
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Polisi Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Pengungkapan kasus yang menetapkan Briptu MAR sebagai tersangka ini berawal dari penangkapan seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.

Pengembangan berlanjut dengan menangkap pria berinisial CA di Kabupaten Bima, berikut menyita belasan klip plastik berisi sabu-sabu.

Tersangka CA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Briptu MAR. Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.

Strategi kepolisian tersebut membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi narkoba dengan CA. Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti 91 gram sabu-sabu.

Baca Juga:Gempa Bali Turut Guncang Lombok, Tukang Servis AC Jadi Korban, Hingga Rumah Rusak

Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika turut disangkakan kepada Briptu MAR sesuai dengan hasil tes urine yang menyatakan positif mengandung zat methamphetamin, bahan baku sabu-sabu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak