SuaraBali.id - Sejumlah bukti penting terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah dimiliki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini seputar pengungkapan kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan bahwa salah satu bukti tersebut berupa jejak digital adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti seusai Brigadir J dibunuh.
"Kalau Pak Topan bilang komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya. itu juga ada," ungkap Anam dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (22/8/2022).
"Jadi jejak digital itu kami mendapatkan," ujarnya.
Baca Juga:Tim Dokter Forensik yang Baru Bantah Dugaan Penganiayaan Kuku Brigadir J Dicabut
Anam berujar bahwa atas dasar itu Komnas HAM meyakini adanya upaya obstraction of justice sejak awal. Ini yang membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J jadi terhambat.
"Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang," tuturnya.
"Tapi ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," katanya.