Tim Dokter Forensik yang Baru Bantah Dugaan Penganiayaan Kuku Brigadir J Dicabut

Ade juga memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh Brigadir J selain luka dari senjata api.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 23 Agustus 2022 | 06:36 WIB
Tim Dokter Forensik yang Baru Bantah Dugaan Penganiayaan Kuku Brigadir J Dicabut
Ketua tim dokter forensik autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir

SuaraBali.id - Dugaan soal Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang dicabut dibantah oleh Tim Dokter Forensik yang baru. Penyataan dokter forensik Hal ini sekaligus meluruskan spekulasi adanya kekerasan sebelum Brigadir J ditembak oleh Ferdy Sambo.

"Nggak (benar), nggak (ada) kuku dicabut, nggak sama sekali," ujar Ketua Tim Dokter Forensik, Ade Firmansyah, Senin (22/8/2022).

Dokter Ade juga memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh Brigadir J selain luka dari senjata api.

"Tidak ada kekerasan di tempat lainnya. Saya bisa pastikan di sini dengan penelitian kami tidak ada kekerasan selain kekerasan senjata api,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa timnya sudah menyerahkan hasil dokumen hasil autopsi ulang ke Bareskrim Polri. Ia berharap hasil autopsi bisa menghilangkan keraguan terkait kasus Brigadir J.

"Semuanya tadi kita sudah sampaikan di dokumennya kita berikan kepada Bareskrim Polri, dan semoga ini memperkuat keyakinan kepada penyidik, sebetulnya luka-luka terjadi seperti apa, ada di mana saja, supaya tidak ada lagi keragu-raguan penyidik tentang kejadian ini,” tandasnya.

Sedangkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan dapat menerima dan menghormati hasil pengungkapan autopsi kedua atau ulang Brigadir Yosua.

 "Kami dari kuasa hukum menerima dan menghormati hasil dari autopsi tersebut," kata Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat di Jambi, Senin.

 "Kami menghormati hasilnya, secara keilmuan dinyatakan tidak ada luka-luka akibat penganiayaan kecuali bekas tembakan," katanya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

 Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini