SuaraBali.id - Motif kematian R (22 tahun) seorang Guru TK asal Lingkungan Taman Kapitan, Tamansari Ampenan, Kota Mataram yang ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya, Jumat (29/7/2022) lalu akhirnya terkuak.
Pelakunya adalah seorang buruh Mandor berusia 41 tahun berinisial S di depan rumah korban. Mayat Rani ditemukan bersandar lemas penuh lebam di kamar mandi, yang ternyata diduga akibat penganiayaan oleh S.
Hal ini diduga dikarenakan S yang baru tiga bulan menjadi kekasih korban mengaku panik, setelah guru TK tersebut mengaku hamil dan minta dinikahi.
Sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com, menurut Satreskrim Polresta Mataram dipimpin Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ia pendalaman kasus kematian guru TK ini selama 12 hari. Hingga pelaku berhasil diamankan, tepatnya di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Rabu (10/8/2022).
Baca Juga:Pembunuh Sadis Guru TK di Lombok Terungkap, Ternyata Mandor yang Dipacari Sebulan
Pelaku dibawa menggunakan pesawat dari Jawa Timur ke NTB. Pelaku sampai di Mataram pada Kamis 11 Agustus 2022, sore hari.
S telah ditetapkan sebagai tersangka, kini diamankan di Mapolresta Mataram.
Seperti diketahui bahwa wanita dengan profesi Guru TK itu ditemukan meninggal di BTN Citra Persada Medas Blok S 5, Gunungsari sekitar pukul 18.30 WITA, Jumat (29/7/2022).
Rani pertama kali ditemukan oleh ibunya, pada saat itu jasad Rani berada di samping toilet kamar mandi. Sementara posisinya dalam keadaan terduduk di lantai kamar mandi.
Kapolresta Mataram AKBP Mustofa bersama dengan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, telah dilakukan proses autopsi terhadap jenazah Rani di Rumah Sakit Bhayangkara NTB.
Baca Juga:NTB Anggarkan Rp 1,2 Miliar Untuk Pengadaan 10.300 Al Quran
Saat ditemukan, diduga mayat Rani itu telah meninggal lebih dari 24-48 jam. Ditemukan banyak luka lebam pada mayat korban.
Saat penemuan jenazah, juga ditemukan diduga barang-barang dari Rani diantaranya, sepeda motor, kartu ATM, dan beberapa barang lainnya.
Penyidik Satreskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi. Proses olah TKP juga dilakukan lebih dari satu kali.
“Sampai saat ini kita sudah periksa 15 saksi, baik dari keluarga, teman, dan tetangga. Di samping itu kami juga telah lakukan beberapa kali olah TKP, termasuk melakukan pendalaman pada CCTV,” jelas Kapolres Mustofa, saat konferensi pers di Mapolresta Mataram, Jumat (12/8).
Misteri itupun semakin terang setelah didapati informasi, bahwa pelaku S, yang kesehariannya menjadi mandor dan bekerja di depan tempat ditemukannya mayat Rani di Lombok Barat mengaku mengenal Rani sudah tiga bulan. Bahkan dirinya menyatakan menjalani hubungan asmara dengan Guru TK itu.
Penangkapan pria yang mengaku sebagai kekasih korban itu, juga diperkuat dengan sejumlah alat bukti, seperti keterangan saksi, hingga pendalaman CCTV.
“Pelaku mandor yang kerja di depan rumahnya itu, bukti-bukti kita juga sudah kuat dan dia juga mengakui,” tegasnya.
Motif tersangka membunuh korban lantaran panik, akibat pada hari H pembunuhan itu, korban mengaku hamil dan meminta untuk dinikahi.
Kapolres juga mengatakan bahwa korban dan tersangka sebelumnya sempat melakukan hubungan badan, dan diakui oleh tersangka.
“Awalnya tersangka mengaku duda ketika awal berkenalan dengan Rani. Akan tetapi setelah korban mengaku hamil, dan meminta untuk dinikahi, tersangka spontan mengaku jika dirinya telah beristri,” sambung Mustofa.
Kapolresta menceritakan, atas pengakuan tersangka (sudah beristri) akhirnya korban marah dan terjadi cekcok antara korban dan tersangka S. Saat itulah mula terjadinya pertengkaran yang mengakibatkan korban meninggal.
“Pada saat cekcok, korban menggigit salah satu jari kanan tersangka dengan kuat. Tersangka berusaha melepaskan gigitan di jarinya tetapi tidak bisa, akhirnya korban melayangkan pukulan ke arah mulut korban menggunakan tangan kiri hingga gigi korban patah satu,” jelas Kapolresta.
Kemudian setelah memukul, tersangka S menggeret korban ke kamar mandi lalu mengikatnya dengan dua ikatan yaitu pada bagian mulut dan leher.
“Maka diduga saat itu korban meninggal, selain adanya benturan benda tumpul di kepala sesuai hasil pemeriksaan medis, juga karena kehabisan oksigen lantaran mulut dan hidungnya terikat kain,” ucapnya.
Saat diamankan pelaku sempat melarikan diri, namun tim berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.
Lebih jauh diceritakan Kadek, kronologi awalnya, dari keterangan saksi, memang kasus tersebut terjadi pada Selasa 26 Juli. Sekitar pukul 09.26 WITA pelaku ke perumahan.
“Jadi sinkron sesuai CCTV. Pelaku setelah itu mengecek pekerjaan di daerah Tembolak untuk selanjutnya pulang ke rumah untuk menaruh motor,” terangnya.
Usai menaruh motornya, kata Kadek, pelaku langsung menuju ke Padang Bai untuk melanjutkan perjalanan ke Ngawi, Jatim.
“Dia sembunyi sambil kerja, menumpang di truk, karena pada saat itu S ini tidak bawa apa-apa,” tandas Kadek.
Atas perbuatannya, S disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.