“Pelaku mandor yang kerja di depan rumahnya itu, bukti-bukti kita juga sudah kuat dan dia juga mengakui,” tegasnya.
Motif tersangka membunuh korban lantaran panik, akibat pada hari H pembunuhan itu, korban mengaku hamil dan meminta untuk dinikahi.
Kapolres juga mengatakan bahwa korban dan tersangka sebelumnya sempat melakukan hubungan badan, dan diakui oleh tersangka.
“Awalnya tersangka mengaku duda ketika awal berkenalan dengan Rani. Akan tetapi setelah korban mengaku hamil, dan meminta untuk dinikahi, tersangka spontan mengaku jika dirinya telah beristri,” sambung Mustofa.
Baca Juga:Pembunuh Sadis Guru TK di Lombok Terungkap, Ternyata Mandor yang Dipacari Sebulan
Kapolresta menceritakan, atas pengakuan tersangka (sudah beristri) akhirnya korban marah dan terjadi cekcok antara korban dan tersangka S. Saat itulah mula terjadinya pertengkaran yang mengakibatkan korban meninggal.
“Pada saat cekcok, korban menggigit salah satu jari kanan tersangka dengan kuat. Tersangka berusaha melepaskan gigitan di jarinya tetapi tidak bisa, akhirnya korban melayangkan pukulan ke arah mulut korban menggunakan tangan kiri hingga gigi korban patah satu,” jelas Kapolresta.
Kemudian setelah memukul, tersangka S menggeret korban ke kamar mandi lalu mengikatnya dengan dua ikatan yaitu pada bagian mulut dan leher.
“Maka diduga saat itu korban meninggal, selain adanya benturan benda tumpul di kepala sesuai hasil pemeriksaan medis, juga karena kehabisan oksigen lantaran mulut dan hidungnya terikat kain,” ucapnya.
Saat diamankan pelaku sempat melarikan diri, namun tim berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.
Baca Juga:NTB Anggarkan Rp 1,2 Miliar Untuk Pengadaan 10.300 Al Quran
Lebih jauh diceritakan Kadek, kronologi awalnya, dari keterangan saksi, memang kasus tersebut terjadi pada Selasa 26 Juli. Sekitar pukul 09.26 WITA pelaku ke perumahan.
“Jadi sinkron sesuai CCTV. Pelaku setelah itu mengecek pekerjaan di daerah Tembolak untuk selanjutnya pulang ke rumah untuk menaruh motor,” terangnya.
Usai menaruh motornya, kata Kadek, pelaku langsung menuju ke Padang Bai untuk melanjutkan perjalanan ke Ngawi, Jatim.
“Dia sembunyi sambil kerja, menumpang di truk, karena pada saat itu S ini tidak bawa apa-apa,” tandas Kadek.
Atas perbuatannya, S disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.