Ia menilai praktek buruk pelayanan paspor di ULP Lotim sangat berdampak buruk mulai dari pelayanan Paspor yang disertai ketidakjelasan dan ketidaktertiban proses antrian, penyimpangan prosedur dengan meminta kelengkapan dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan. Biaya tinggi yang disebabkan oleh sistem antrian dan persyaratan yang tidak jelas.
"Semakin besar imbalan yang diberikan, maka akan semakin berkurang hambatan yang dihadapi pemohon. Jika pemikiran bahwa permintaan imbalan atau pungli itu dapat memperlancar permohonan Paspor Biasa, maka akan menjadi kebiasaan yang mengakar", pungkasnya.
Kontributor: Toni Hermawan
Baca Juga:PMK Masih Mengancam di Bali, Ombudsman RI Buka Posko Aduan bagi Peternak