PMK Masih Mengancam di Bali, Ombudsman RI Buka Posko Aduan bagi Peternak

Posko pengaduan yang telah dipasangi spanduk oleh Ombudsman Bali ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang hendak melaporkan penanganan virus PMK.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 03 Agustus 2022 | 15:41 WIB
PMK Masih Mengancam di Bali, Ombudsman RI Buka Posko Aduan bagi Peternak
Ilustrasi sapi - apa itu kasus PMK sapi, penyakit menular menyerang hewan ternak. (Pexels/Min An)

SuaraBali.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali mulai membuka posko pengaduan terkait virus penyakit mulut dan kuku (PMK) langsung di Kantor Ombudsman Bali Jalan Melati, Denpasar.

"Posko pengaduan kami buka mulai hari ini, sehingga masyarakat maupun peternak yang memiliki keluhan terkait PMK bisa mengadu ke Ombudsman Bali," kata Kepala Ombudsman Provinsi Bali, Sri Widhiyanti seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/8/2022).

Ia menjelaskan posko ini ditujukan kepada masyarakat dan peternak sapi yang terdampak virus PMK,

Sri mengatakan awalnya pihaknya memikirkan urgensi pembentukan posko pengaduan ini namun akhirnya resmi dibuka sembari mengawal penyaluran kompensasi nantinya.

Baca Juga:Bila Produsen Arak Tak Mau Gunakan Aksara Bali Maka Bantuan Promosinya Akan Ditahan

"Hari ini belum ada pengaduan, sebenarnya kami memutuskan membuat posko ini terutama untuk nanti jika keluar aturan soal kompensasi tapi ini kan belum. Tapi kalau sudah turun kita ingin mengawal soal kompensasi sudah disalurkan tidak dengan benar," katanya.

Upaya ini dilakukan Ombudsman Bali untuk mengawasi penyaluran dana kompensasi bagi para peternak yang hingga kini regulasinya belum diturunkan. Dengan adanya posko pengaduan nantinya Ombudsman dapat mengawal kesesuaian nominal yang didapat peternak.

Sementara itu, saat ini posko pengaduan yang telah dipasangi spanduk oleh Ombudsman Bali ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang hendak melaporkan penanganan virus PMK yang dinilai kurang baik.

Salah satunya dalam hal pemberian vaksin kepada sapi maupun ternak kaki empat yang berada di zona merah dengan radius 3-10 kilometer, sesuai dengan ketentuan Pemerintah Provinsi Bali dalam hal pembagian vaksin PMK.

"Kalau ternaknya belum divaksin tapi berada di zona merah itu bisa dilaporkan kepada kami, agar bisa kami informasikan kepada satgas," katanya.

Baca Juga:Penumpang dari Bali Didenda di Bandara Australia karena Tak Laporkan Makanan Bawaannya

Ia juga menyebut di posko ini masyarakat dapat melaporkan apabila ditemukan penyelundupan hewan ternak yang keluar masuk pulau Bali, mengingat saat ini kondisi lockdown terhadap sapi dan ternak kaki empat lainnya sedang digencarkan satgas PMK di Bali guna mencegah penyebaran virus.

Kepada masyarakat maupun peternak yang hendak melakukan pelaporan maupun pengaduan kepada Ombudsman Bali, Sri mengatakan bahwa pihaknya siap menerima kedatangan masyarakat ke posko pengaduan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak