SuaraBali.id - Tradisi Ngerebeg Desa Adat Tegallalang, Gianyar sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Adapun Sertifikat penetapan diserahkan Wabup Gianyar Anak Agung Gde Mayun dan diterima Bendesa Adat Tegallalang Gianyar, I Made Kumarajaya, Rabu, (13/7/2022), saat piodalan Pura Duur Bingin Desa Adat Tegallalang.
Dijelaskan tradisi Ngerebeg yang merupakan warisan turun temurun ini dilaksanakan sehari menjelang puncak karya piodalan Pura Duur Bingin, Desa Adat Tegalalang yang jatuh enam bulan sekali (210 hari sistem penanggalan Bali) pada Wraspati Umanis Pahang.
Dijelaskan, ritual diikuti oleh anak-anak dan remaja dimana wajah dihiasi dengan aneka motif menyeramkan tepatnya saat prosesi arak-arakan keliling desa sambil membawa berbagai hiasan penjor dari pelepah salak dan pelepah daun jaka (aren).
Adapun sertifikat penetapan yang ditandatangani Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Jakarta 7 Desember 2021.
Hal ini sebagai bentuk inventarisasi dan perlindungan serta bertujuan memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia.
“Pengembangan dan pemanfaatannya juga akan menjadi warisan yang sangat berharga bagi generasi penerus nantinya," kata Wabup Agung Mayun usai penyerahan sertifikat mewakili Bupati Gianyar.
Dengan ditetapkan tradisi Ngerebeg sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, maka dia berharap hal itu bisa menjadi penyemangat dalam melestarikan karya-karya budaya lainnya.
Sementara Bendesa Adat Tegallalang I Made Kumarajaya usai menerima sertifikat penetapan mengatakan, dengan telah ditetapkannya tradisi Ngerebeg sebagai Warisan Budaya Tak Benda, maka Desa Adat bertekad untuk terus menjaga kelestarian dan kesakralan tradisi ini.
“Prosesi ritual Ngerebeg bermakna menetralisir pengaruh negatif dan untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu sebagai ucapan terima kasih kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa,” terang Made Kumarajaya.