Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali dikatakan sedang gencar dalam promosi garam tradisional. Koster mengaitkannya dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium yang dinilai menghambat penjualan garam tradisional lokal Bali.
"Ini tidak produktif, karena saat ini kita malah mengimpor garam, sehingga atas hal itulah saya mengeluarkan Surat Edaran Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali agar garam lokal Bali bisa beredar di minimarket, pasar modern hingga swalayan,” kata Gubernur Bali di hadapan Junimart.
Gubernur asal Buleleng itu juga membahas minuman tradisional arak Bali yang kini tengah berkembang pesat.
Ia meminta regulasi yang berkaitan dengan kearifan lokal agar diperhatikan, sehingga mampu menjadi sumber penghasilan dan memiliki daya saing. (ANTARA)
Baca Juga:Warga Diminta Waspadai Potensi Gelombang Capai 2 Meter di Perairan NTB