3 Ribu Karyawan Holywings Kini Tak Bisa Bekerja, Solusi Pemprov DKI Jakarta Dipertanyakan

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan mencarikan solusi soal nasib karyawannya.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 29 Juni 2022 | 13:02 WIB
3 Ribu Karyawan Holywings Kini Tak Bisa Bekerja, Solusi Pemprov DKI Jakarta Dipertanyakan
Outlet Holywings Epicentrum usai ditutup dan disegel di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tak hanya itu, petugas juga menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.

Selama ini disebutkan bahwa Hollywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.

Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.

Baca Juga:Humas Polri Klarifikasi di Podcast Deddy Corbuzier, Nikita Mirzani Sebut Bohong Karena Ada CCTV

Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP, dan ada lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak