Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Pengendara Dengan Ciri-ciri Ini Bisa Terdeteksi CCTV

rektur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Djoni membenarkan hal ini.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 21 Juni 2022 | 06:43 WIB
Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Pengendara Dengan Ciri-ciri Ini Bisa Terdeteksi CCTV
ILUSTRASI - Suasana di ruang pemantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Ada juga salah alamat, kendaraan ini belum balik nama, otomatis, yang terima surat tilang itu yang pemilik pertama," katanya

Kepada warga yang mendapat kiriman surat tilang melalui sistem ETLE untuk bisa mengonfirmasi kembali ke pihak kepolisian.

"Karena jika ada yang tidak sesuai atau sengaja dibiarkan, akan masuk jadi tagihan. Itu akan terlihat saat mengurus perpanjangan STNK," ucap dia. (ANTARA)

Baca Juga:Cerita Begal Lombok Timur, Incar Sejoli yang Kencan di Kawasan Wisata Setelah Isya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak