SuaraBali.id - Sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali hari ini, Selasa (14/6/2022).
Sidan tersebut menghadirkan Mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai terdakwa.
Eka Wiryastuti bahkan sudah sejak pagi datang di gedung pengadilan Tipikor.
Menggunakan rompi oranye dengan bawahan hitam dan masker, politisi senior PDIP Bali ini langsung masuk ke dalam ruang tahanan sidang Pengadilan Tipikor Denpasar.
Baca Juga:Diduga Mabuk Berat, Pria di Jembrana Ini Dibangunkan Warga Karena Tidur di Sawah
Agenda sidang itu sendiri mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut KPK.
Yang menjadi sorotan adalah seusai sidang Eka Wiryastuti berharap proses sidang yang dijalaninya berjalan lancar.
Politisi asal Desa Angseri, Baturiti, Tabanan ini juga mengaku optimistis dirinya terbebas dari jeratan hukum.
Eka Wiryastuti ini mengharapkan agar proses hukum yang sedang ia jalani saat ini tidak bias kemana-mana.
"Semoga proses berjalan lancar, saya berharap kebenaran akan terungkap. Satyam Eva Jayate. Saya berharap jangan membias ke mana-mana," kata Eka.
Baca Juga:Sejoli di Denpasar Ini Gagal Melangkah ke Pelaminan Gara-gara Gosip Tudingan Kacung
Bahkan, menariknya ia sempat menyebutkan tidak akan meninggalkan PDIP sebagai partai yang membesarkannya.
- 1
- 2