SuaraBali.id - Sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali hari ini, Selasa (14/6/2022).
Sidan tersebut menghadirkan Mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai terdakwa.
Eka Wiryastuti bahkan sudah sejak pagi datang di gedung pengadilan Tipikor.
Menggunakan rompi oranye dengan bawahan hitam dan masker, politisi senior PDIP Bali ini langsung masuk ke dalam ruang tahanan sidang Pengadilan Tipikor Denpasar.
Baca Juga:Diduga Mabuk Berat, Pria di Jembrana Ini Dibangunkan Warga Karena Tidur di Sawah
Agenda sidang itu sendiri mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut KPK.
Yang menjadi sorotan adalah seusai sidang Eka Wiryastuti berharap proses sidang yang dijalaninya berjalan lancar.
Politisi asal Desa Angseri, Baturiti, Tabanan ini juga mengaku optimistis dirinya terbebas dari jeratan hukum.
Eka Wiryastuti ini mengharapkan agar proses hukum yang sedang ia jalani saat ini tidak bias kemana-mana.
"Semoga proses berjalan lancar, saya berharap kebenaran akan terungkap. Satyam Eva Jayate. Saya berharap jangan membias ke mana-mana," kata Eka.
Baca Juga:Sejoli di Denpasar Ini Gagal Melangkah ke Pelaminan Gara-gara Gosip Tudingan Kacung
Bahkan, menariknya ia sempat menyebutkan tidak akan meninggalkan PDIP sebagai partai yang membesarkannya.
Eka Wiryastuti juga menyebut bahwa PDIP sendiri merupakan partai kawitan atau leluhurnya.
"Apapun yg terjadi tak pernah melangkahkan kaki jauh dari PDI-P. Karena PDIP adalah kawitan saya. Saya murni dari leluhur sampai saya selalu loyal pada PDI Perjuangan," ujar Eka.
Dirinya juga menegaskan bahwa dirinya merupakan kader yang loyal dan dekat dengan Ketua Umum DPP Megawati Soekarnoputri.
Sehingga, dirinya meminta agar tidak ada gosip yang menyebutkan bahwa dia tidak di PDIP lagi.
"Kami loyalis dari jaman PNI, jadi jangan ada gosip atau isu yang mengatakan saya tidak di PDIP lagi. Dengan partai selalu dekat, dengan ibu Mega juga," tegasnya.
Seperti diketahui, tak hanya Eka Wiryastuti, tersangka lainnya yaitu dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja juga menjalani sidang perdana hari ini dalam berkas terpisah.
Khusus untuk Eka Wiryastuti sendiri, tim jaksa penuntut KPK dalam surat dakwaan mendakwanya dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, perbuatan Eka Wiryastuti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau kedua Pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kontributor : Rahman