Sidang Dugaan Korupsi DID, Eka Wiryastuti Mengaku Tetap Loyal Dengan PDIP Dan Megawati

ka Wiryastuti juga menyebut bahwa PDIP sendiri merupakan partai kawitan atau leluhurnya.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 14 Juni 2022 | 14:02 WIB
Sidang Dugaan Korupsi DID, Eka Wiryastuti Mengaku Tetap Loyal Dengan PDIP Dan Megawati
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti usai sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali hari ini, Selasa 14 Juni 2022. [Foto : Istimewa]

Eka Wiryastuti juga menyebut bahwa PDIP sendiri merupakan partai kawitan atau leluhurnya.

"Apapun yg terjadi tak pernah melangkahkan kaki jauh dari PDI-P. Karena PDIP adalah kawitan saya. Saya murni dari leluhur sampai saya selalu loyal pada PDI Perjuangan," ujar Eka.

Dirinya juga menegaskan bahwa dirinya merupakan kader yang loyal dan dekat dengan Ketua Umum DPP Megawati Soekarnoputri.

Sehingga, dirinya meminta agar tidak ada gosip yang menyebutkan bahwa dia tidak di PDIP lagi.

Baca Juga:Diduga Mabuk Berat, Pria di Jembrana Ini Dibangunkan Warga Karena Tidur di Sawah

"Kami loyalis dari jaman PNI, jadi jangan ada gosip atau isu yang mengatakan saya tidak di PDIP lagi. Dengan partai selalu dekat, dengan ibu Mega juga," tegasnya.

Seperti diketahui, tak hanya Eka Wiryastuti, tersangka lainnya yaitu dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja juga menjalani sidang perdana hari ini dalam berkas terpisah.

Khusus untuk Eka Wiryastuti sendiri, tim jaksa penuntut KPK dalam surat dakwaan mendakwanya dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, perbuatan Eka Wiryastuti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20  tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau kedua Pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20  tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Sejoli di Denpasar Ini Gagal Melangkah ke Pelaminan Gara-gara Gosip Tudingan Kacung

Kontributor : Rahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak