Jaksa yang Mewakili ITDC Menangkan Gugatan Lahan Sirkuit Mandalika, Kasasi Penggugat Ditolak

Sehingga dalam putusan perkara perdata ini merujuk pada amar putusan banding Pengadilan Tinggi NTB.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 08 Juni 2022 | 18:02 WIB
Jaksa yang Mewakili ITDC Menangkan Gugatan Lahan Sirkuit Mandalika, Kasasi Penggugat Ditolak
Foto udara tikungan ke 10 Pertamina Mandalika International Street Circuit jelang tes pramusim MotoGP di KEK Mandalika, Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (9/2/2022).. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.

SuaraBali.id - Gugatan perdata perihal perkara lahan di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kemenangan JPN yang mewakili PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai tergugat sesuai dengan putusan hakim Mahkamah Agung. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.  

"Dalam amar putusan, permohonan kasasi penggugat ditolak," kata Efrien Rabu (8/6/2022).

Sehingga dalam putusan perkara perdata ini merujuk pada amar putusan banding Pengadilan Tinggi NTB.

Baca Juga:Sebagian Wilayah NTB Berpotensi Diguyur Hujan di Hari Raya Galungan

Dalam putusan banding, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya yang menyatakan seluruh dokumen yang diajukan penggugat, yakni Gema Lazuardi cacat hukum.

Karena itu, perkara lahan yang berada di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika dengan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 88 tersebut dinyatakan sah berada di bawah pengelolaan PT ITDC.

Gema Lazuardi menggugat PT ITDC terkait kepemilikan lahan di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika tersebut berdasarkan klaim pembelian dari seorang warga bernama Amaq Anu.

Lahan seluas 60 are yang masuk dalam wilayah Dusun Ujung, Desa Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah itu dibelinya pada tahun 1998.

Terkait hal itu, Efrien menyampaikan kembali materi dalam gugatan perdata tersebut bahwa PT ITDC menguasai lahan itu berdasarkan adanya surat jual beli dengan Amaq Anu dua tahun sebelumnya, tertanggal 16 Juli 1996.

Baca Juga:Gadaikan Motor Mio Sewaan, Duda Dua Anak Asal Jembrana Ini Dimaafkan Dan Bebas dari Tuntutan

"Berangkat dari surat jual beli itu, ITDC kemudian menerbitkan Surat Hak Guna Bangunan Nomor 72 Tahun 2002," ujarnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini