Jaksa yang Mewakili ITDC Menangkan Gugatan Lahan Sirkuit Mandalika, Kasasi Penggugat Ditolak

Sehingga dalam putusan perkara perdata ini merujuk pada amar putusan banding Pengadilan Tinggi NTB.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 08 Juni 2022 | 18:02 WIB
Jaksa yang Mewakili ITDC Menangkan Gugatan Lahan Sirkuit Mandalika, Kasasi Penggugat Ditolak
Foto udara tikungan ke 10 Pertamina Mandalika International Street Circuit jelang tes pramusim MotoGP di KEK Mandalika, Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (9/2/2022).. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.

SuaraBali.id - Gugatan perdata perihal perkara lahan di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kemenangan JPN yang mewakili PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai tergugat sesuai dengan putusan hakim Mahkamah Agung. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.  

"Dalam amar putusan, permohonan kasasi penggugat ditolak," kata Efrien Rabu (8/6/2022).

Sehingga dalam putusan perkara perdata ini merujuk pada amar putusan banding Pengadilan Tinggi NTB.

Baca Juga:Sebagian Wilayah NTB Berpotensi Diguyur Hujan di Hari Raya Galungan

Dalam putusan banding, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya yang menyatakan seluruh dokumen yang diajukan penggugat, yakni Gema Lazuardi cacat hukum.

Karena itu, perkara lahan yang berada di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika dengan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 88 tersebut dinyatakan sah berada di bawah pengelolaan PT ITDC.

Gema Lazuardi menggugat PT ITDC terkait kepemilikan lahan di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika tersebut berdasarkan klaim pembelian dari seorang warga bernama Amaq Anu.

Lahan seluas 60 are yang masuk dalam wilayah Dusun Ujung, Desa Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah itu dibelinya pada tahun 1998.

Terkait hal itu, Efrien menyampaikan kembali materi dalam gugatan perdata tersebut bahwa PT ITDC menguasai lahan itu berdasarkan adanya surat jual beli dengan Amaq Anu dua tahun sebelumnya, tertanggal 16 Juli 1996.

Baca Juga:Gadaikan Motor Mio Sewaan, Duda Dua Anak Asal Jembrana Ini Dimaafkan Dan Bebas dari Tuntutan

"Berangkat dari surat jual beli itu, ITDC kemudian menerbitkan Surat Hak Guna Bangunan Nomor 72 Tahun 2002," ujarnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini