Rufidah yang merupakan salah satu pemerhati anak di Bima mengatakan bahwa profesi joki cilik ini termasuk pegadaian terhadap jiwa anak.
"Karena pengaruhnya dan akibatnya terhadap keamanan, pendidikan dan hak anak," ujarnya.
Oleh karena itu semua pihak harus ikut peduli terhadap bentuk kegiatan anak tersebut, baik itu orang tua joki, pemerintah, organisasi Pordasi Kabupate n Bima dan semua komponen masyarakat.
Sedangkan engurus Pordasi Kabupaten Bima, Irfan, menegaskan bahwa ia dan pengurus daerah maupun pusat terus mengatur regulasi tentang kategori pacuan kuda tradisional tersebut.
Baca Juga:Akan Digunakan Akhir Juni, Pembangunan Sirkuit di Samota Untuk MXGP Dikebut
"Misalnya joki harus sesuai kelas dan ukuran kuda, memakai pengaman lengkap saat latihan maupun pertandingan dan di asuransi," katanya. (ANTARA)