Anak Pejabat di Bali yang Ditangkap Polisi Diduga Pesan 1 Kilogram Ganja Kering Lewat Instagram

Putu NCAGP yang berprofesi sebagai pengacara mengakui barang haram itu dibeli secara online dari seseorang melalui akun instagram

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 18 Mei 2022 | 09:11 WIB
Anak Pejabat di Bali yang Ditangkap Polisi Diduga Pesan 1 Kilogram Ganja Kering Lewat Instagram
Ilustrasi ganja. (Pixabay)

SuaraBali.id - Hinga saat ini Polresta Denpasar masih mendalami kasus narkoba Putu SA (31), oknum TNI dan Putu NCAGP (33), anak salah seorang pejabat Badung.

Ia diringkus pada Sabtu 14 Mei 2022 dengan barang bukti hampir 1 kg ganja kering.

Putu NCAGP yang berprofesi sebagai pengacara mengakui barang haram itu dibeli secara online dari seseorang melalui akun instagram seharga Rp4.5 juta. Sehingga pemilik akun instagram itu kini tengah diburu.

Melansir beritabali.com- jaringan suara.com, kasus kedua tersangka terbilang sangat menghebohkan masyarakat Bali. Dimana, keduanya ditangkap terpisah setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi adanya transaksi di seputaran Padangsambian, Denpasar.

Polisi berhasil menangkap Putu SA saat akan mengambil tempelan di depan rumah nomor 6 Jalan Alam Sari Banjar Tegeh Sari, Padangsambian, Denpasar Barat, pada Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WITA.

Putu SA sendiri merupakan oknum TNI asal Banyuseri Buleleng. Ia tak berkutik setelah polisi mengamankan barang bukti plastik besar berisi 265 gram ganja kering.

Pria yang kos di Jalan Uma Gunung Sempidi, Mengwi Badung, itu mengakui barang bukti tersebut milik tersangka Putu NCAGP. Ia mengaku hanya disuruh mengambil paketan tersebut.

"Dari pengakuan tersangka Putu SA disuruh mengambil paketan ganja kering oleh tersangka Putu NCAGP. Ada bukti percakapan di HP," bisik sumber, pada Selasa 17 Mei 2022.

Polisi pun bergerak cepat mengamankan Putu NCAGP di rumahnya di seputaran Dalung, Kuta Utara, Badung. Dari hasil pengeledahan, kembali ditemukan ganja kering dalam jumlah banyak yang disimpan di lemari pakaian.

Total barang bukti yang diamankan di rumah tersangka yakni 495 gram ganja kering.  "Ganja kering seberat 495 gram itu ditemukan di lemari pakaian," ungkap sumber yang enggan ditulis namanya ini.

Kepada penyidik, tersangka Putu NCAGP mengaku barang bukti itu dibeli secara online dari seseorang melalui akun instagram seharga Rp 4.5 juta. Ia juga mengaku menyuruh Putu SA untuk mengambil paketan ganja yang di tempel di TKP.

"Putu NCAGP mengaku membelinya secara online. Masih didalami jaringan para tersangka ini," ujar sumber.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum memberikan terkait penangkapan kedua tersangka tersebut.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus 2 pengedar narkoba dalam sebuah pengerebekan terpisah, pada Sabtu 14 Mei 2022.

Yang menarik, keduanya merupakan seorang oknum TNI asal Banyuseri Buleleng dan oknum Pengacara berinisial Putu NCAGP.

Pria asal Dalung, Kuta Utara ini disebut-sebut anak salah seorang pejabat di Badung. Sementara barang bukti yang disita hampir 1 kg gram ganja kering.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak