Polres Bima Sita 936 Moke, Kapolres : Kita Simpan Untuk Dimusnahkan

Berdasar pengakuan pemilik barang bahwa sudah ada sebagian yang telah dijual kepada masyarakat.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 11 Mei 2022 | 18:55 WIB
Polres Bima Sita 936 Moke, Kapolres : Kita Simpan Untuk Dimusnahkan
Ilustrasi miras oplosan [Foto: ANTARA]

SuaraBali.id - 936 botol Moke kemasan tanggung disita dari seorang warga yang berdomisili di wilayah Sambinae. Penindakan ini dilakukan oleh petugas Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

936 botol minuman keras tradisional khas Flores,Nusa Tenggara Timur, itu ditemukan dalam kemasan kardus berlakban coklat.

"Dari temuan kasus ini, kami menduga minuman keras ini akan diedarkan di wilayah hukum Polres Bima Kota," kata Kepala Polres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra, Rabu (11/5/2022).

Berdasar pengakuan pemilik barang bahwa sudah ada sebagian yang telah dijual kepada masyarakat.

Baca Juga:Hujan Masih Diperkirakan Mengguyur NTB Selama 2 Hari Ke Depan

Sedangkan asal-usul minuman keras tersebut, Henry memastikan pihaknya kini masih mendalami keterangan dari pemilik barang.

Dengan demikian, Henry memastikan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada pemilik barang dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bima Kota.

"Kita simpan untuk nantinya dimusnahkan," ucap dia.

Lebih lanjut, Henry menyampaikan bahwa giat pengungkapan peredaran minuman keras tradisional khas Flores ini terlaksana berkat dukungan informasi masyarakat.

Tim kepolisian dari Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Bima Kota, menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan minuman keras tersebut pada Selasa (10/5) malam.

Baca Juga:Puluhan Sapi di Lombok Diduga Terkena Virus Mulut Dan Kaki Seperti di Jawa Timur

Giat ini pun dipastikannya sebagai upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini