SuaraBali.id - Wajib rapid tes antigen bagi yang belum vaksin III ternyata belum banyak ditaati. Hal ini diduga karena para pemudik tak tahu. Seperti yang terjadi pada pemudik di Pelabuhan Gilimanuk yang hendak menyeberang ke Jawa.
Tak sedikit pemudik yang menolak dites rapid dengan alasan sudah divaksin II. Nyatanya banyak pemudik yang kedapatan belum divaksin booster saat mau mudik melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Ini terbukti saat mereka saat diperiksa (validasi) melakukan protes saat diarahkan untuk dites rapid antigen saat belum divaksin booster. Mereka yang menolak bersikeras karena sudah mendapatkan vaksin II.
Alasan mereka pun klasik yakni keberatan meski harus mengeluarkan uang tambahan jika di wajibkan rapid tes antigen di posko vaksinasi.
Baca Juga:Penusukan di Kos Panjer Diduga Karena Asmara, Pelaku Ditangkap Saat Naik Travel ke Jember
Hingga adu argumen pun kerap terjadi antara petugas pengguna sepeda dan pemudik di pintu keluar Bali.
Dengan adanya surat Satgas Penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2022 sejak 2 April, yakni setiap pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda tranportasi laut, wajib menyertakan bukti vaksin ketiga atau vaksin booster.
Untuk syarat menyebrang bagi penumpang, harus sudah vaksin dosis ke III atau bisa menunjukan di aplikasi PeduliLindungi. Kemudian bagi penumpang yang hanya baru vaksin II wajib menyertakan rapid tes antigen negatif yang bisa terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan bagi yang hanya vaksin dosis I wajib menyertakan rapid tes antigen hasil negatif dan PCR dengan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi Khusus untuk usai 6 sampai 17 tahun sudah vaksin ke II bisa tanpa menunjukan rapid tes antigen dengan hasil negatif. (beritabali.com)
Baca Juga:Kapolda Bali Cek Pelabuhan Gilimanuk Sebelum Kedatangan Kapolri