SuaraBali.id - Tanah Kantor DPC PDIP Gianyar di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali dimasalahkan oleh seorang yang bernama I Wayan Nuastha.
Melalui kuasa hukumnya, Charley Usfunan, I Wayan Nuastha mengajukan surat somasi dan minta ganti rugi atas tanah yang kini dibangun kantor DPC berlantai 3.
Diketahui bahwa I Wayan Nuastha beralamat di Jalan Tjok Agung Tresna Denpasar. Dalam surat somasinya disebutkan bahwa tanah itu milik I Wayan Nuastha bersama Made Mahayastra yang saat ini sebagai bupati Gianyar.
Adapun kuasa hukumnya menyebut bahwa bangunan kantor itu dilakukan sepihak tanpa sepengetahuan I Wayan Nuastha. Ia pun merasa dirugikan.
Ia meminta memberikan ganti rugi paling lambat 7 hari setelah somasi dilayangkan. Sedangkan bila somasi tidak digubris, dalam surat somasi akan melaporkan kasus tersebut sebagai penggelapan dan disebut sebagai tindak pidana.
Ketua DPC PDIP Gianyar, I Made Mahayastra mengaku belum membaca secara langsung surat somasi tersebut. Meski ia tak menampik memang ada yang mempermasalahkan itu sejak lama.
“Ini sudah dari sekian tahun ada begini, sudah kita suruh untuk menggugat namun sampai sekarang tidak pernah ada gugatan,” tegas politisi asal Kecamatan Payangan itu sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Bupati Gianyar mengaku siap bila memang akan dimeja hijaukan. Karena menurut Mahayastra tanah itu sudah adal dalam perjanjian akta Notaris.
Dalam akta notaris itu disebut dalam satu poin bahwa Wayan Nuastha dan Mahayastra dengan sukarela menyerahkan lahan untuk digunakan sebagai Kantor DPC PDIP Gianyar.
Sementara itu nama-nama dalam sertifikat hanya pinjam nama, sedangkan lahan adalah milik DPC PDIP Gianyar.