Polisi Hentikan Penyidikan Perkara Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah

Penyidik perbuatan AS sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 16 April 2022 | 20:43 WIB
Polisi Hentikan Penyidikan Perkara Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah
Korban begal yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal di Lombok Tengah yakni Amaq Sinta (kanan) didampingi kuasa hukum ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu 16/4/2022). Berdasarkan hasil gelar khusus penyidik kepolisian, kasus pembunuhan yang menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dihentikan dengan pertimbangan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan Amaq Sinta dilihat sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer). (ANTARA/Dhimas B.P.)

SuaraBali.id - Setelah melalui gelar perkara khusus di kepolisian, akhirnya penyidikan kasus korban begal bernama Amaq Sinta yang diduga membunuh dua pelaku begal di jalan raya wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dihentikan.

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu (16/4/2022) menyatakan penyidikan kasus tersebut telah dihentikan.

"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Djoko.

Penyidik perbuatan AS sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Baca Juga:Amaq Sinta Ingin Bebas Sebelum Persidangan Agar Bisa Bekerja Dengan Tenang

Berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik.

Sehingga penyidik turut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.

Menurut Kapolda NTB, penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," ucap dia.

Begitu juga dengan rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang berkaitan dengan alat bukti yang sah, baik dalam keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Baca Juga:Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN

Dari rujukan pasal tersebut, disimpulkan bahwa perbuatan AS sebagai pembelaan terpaksa sehingga sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil.

"Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini