SuaraBali.id - Perseteruan antara Ruben Onsu dan Benny Sujono memasuki babak baru. Perseteruan perebutan merek dagang tersebut bermula ketika Ruben Onsu menggugatan merek dagang milik Benny Sujono ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2018. Keputusan itu didasari karena merek dagang milik Benny Sujono mirip dengan merek dagangnya.
Gugatan Ruben Onsu sebenarnya sudah ditolak oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta. Tidak puas dengan putusan tersebut, Ruben Onsu kembali menggugat Benny Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta, tetapi gugatan tersebut juga tolak.
Lalu ia menggugat Benny Sujono di Mahkamah Agung, namun lagi - lagi, gugatan tersebut ditolak.
Namun kini akhirnya berbalik, giliran Benny Sujono yang menggugat Ruben Onsu di Pengadilan Niaga Jakarta. Dalam Gugatannya tersebut, Ruben Onsu digugat sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksankan dengan seketika dan sekaligus.
Inilah kronologi perseteruan tersebut :
Sebelumnya, antara keduanya terjalin hubungan kerjasama yang baik dalam menjalankan usaha makan ayam geprek. Namun, setelah berjalannya waktu, mereka berdua bedah kongsi, akhirnya pada 25 September 2018 Ruben Onsu menggugat Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta.
Gugatan tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Niaga jakarta. Lantas Ruben Onsu kembali menggugat Benny Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta pada 23 Agustus 2019.
Akan tetapi lagi - lagi hakim menolak gugatannya.
Tidak sampai di situ, Ruben Onsu kembali melayangkan gugatan mengenai merek dagangnya tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Namun, gugatan Ruben Onsu juga ditolak oleh pengadilan tertinggi di Indonesia tersebut.
Bahkan, Mahkamah Agung meminta pendaftaran hak milik Ruben Onsu dibatalkan.
Dalam putusan MA tersebut tertulis, "menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya".
Bersamaan dengan putusan tersebut, MA mengabulkan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Berdasarkan putusan tersebut, PT Ayam Geprek Benny Sujono menjadi pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu". Setelah MA mengeluarkan putusan tersebut, permohonan merek dagang Geprek Bensu dibatalkan oleh Ditjen HKI.
Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan merek dagang milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Kini, giliran Benny Sujono yang menggugat Ruben Onsu di Pengadilan Niaga Jakarta pada 23 Maret 2022. Dalam gugatannya, Benny Sujono meminta Ruben Onsu untuk membayar ganti rugi kepadanya sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.
Selain itu, Benny Sujono juga meminta agar Ruben Onsu mengehentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek "Geprek Bensu By Ruben Onsu" atau yang biasa disebut dengan "I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu".