Babak Baru Perseteruan Ruben Onsu Dengan I Am Geprek Bensu, Kini Digugat Rp 100 Miliar

Lalu ia menggugat Benny Sujono di Mahkamah Agung, namun lagi - lagi, gugatan tersebut ditolak.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 14 April 2022 | 11:36 WIB
Babak Baru Perseteruan Ruben Onsu Dengan I Am Geprek Bensu, Kini Digugat Rp 100 Miliar
Ruben Onsu [YouTube: Trans TV Official]

Dalam putusan MA tersebut tertulis, "menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya".

Bersamaan dengan putusan tersebut, MA mengabulkan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Berdasarkan putusan tersebut, PT Ayam Geprek Benny Sujono menjadi pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu". Setelah MA mengeluarkan putusan tersebut, permohonan merek dagang Geprek Bensu dibatalkan oleh Ditjen HKI.

Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan merek dagang milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Kini, giliran Benny Sujono yang menggugat Ruben Onsu di Pengadilan Niaga Jakarta pada 23 Maret 2022. Dalam gugatannya, Benny Sujono meminta Ruben Onsu untuk membayar ganti rugi kepadanya sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.

Selain itu, Benny Sujono juga meminta agar Ruben Onsu mengehentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek "Geprek Bensu By Ruben Onsu" atau yang biasa disebut dengan "I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak