Kelima, para pendemo menyampaikan tuntutannya menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tarif tol.
Dan terkahir, keenam mereka mendesak agar diwujudkannya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan".
Ia menegaskan bahwa apabila aspirasi mereka tak tak didengar oleh pemerintah, maka akan ada aksi lanjutan.
"Aksi ini sebagai awal, kemungkinan berlanjut bahkan mungkin meluas, itu kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi lagi, karena ini sangat menyangkut masyarakat," ungkap Ngurah.
Baca Juga:Denny Siregar Kecam Massa yang Keroyok Ade Armando, Sebut Seperti Kasus Suporter Persija
Menurutnya, enam butir tuntutan itu sebagai suara rakyat Indonesia khususnya Bali di tengah kesulitan kehidupan terlebih setelah dihantam pandemi COVID-19, kebijakan tang baru-baru ini ditelurkan dinilai nenyengsarakan rakyat.
Adu Mulut Dengan Pecalang
Kericuhan nyaris terjadi, meskipun salah seorang peserta aksi di mobil komando sempat adu mulut dengan salah seorang petugas keamanan dan pecalang di depan Kantor DPRD Bali.
Niat mereka agar bisa langsung didengar oleh para wakil rakyat dari Bali. Massa juga sempat menyegel gerbang DPRD Provinsi Bali dengan kain hitam bertuliskan kalimat tuntutan berwarna putih.
Salah seorang pendemo sempat tersulut emosi karena tidak diperkenankan menemui anggota dewan padahal anggota DPRD menurut dia, rakyatlah yang memilih.
Baca Juga:Video Ade Armando Dipukuli Massa Aksi 11 April Viral, Datang ke Depan Gedung DPR RI Lalu Babak Belur
Menyikapi ketegangan itu, Wakil Ketua Pecalang Kota Denpasar, Wayan Godra menuturkan, bahwa pihaknya mencoba meminimalisir adanya gesekan dengan pendemo dengan cara yang humanis.