SuaraBali.id - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali untuk melaporkan Bendesa Adat Ungasan, pada Senin (4/4/2022).
Bendesa Ungasan dilaporkan oleh Giri bersama Tim Hukum Pemkab Badung atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan tanah di Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan.
Belum lama, kasus ini juga melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. Giri mengungkapkan Bendesa Ungasan, Wayan Disel Astawa diduga memberikan keterangan palsu dalam surat perjanjian atau akta autentik dan membuat surat yang isinya dipalsukan sebagaimana Pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP.
Disebutkan ada tujuh perjanjian pengelolaan tanah milik negara. Enam diantaranya tertuang akta dan satu dengan perjanjian dibawah tangan.
Baca Juga:Datangi Pantai Melasti, Sandiaga Uno Bicarakan Soal Pengembangan Kawasan Agar Berlevel Internasional
Nilai perjanjian tersebut, dikatakan Giri, mencapai angka di atas Rp 40 Miliar, sehingga dengan laporan ini, Giri memberikan pelajaran agar kejadian serupa tak lagi terulang dan transparan sesuai aturan.
"Dana Rp 40 miliar ada dari buktinya kami hitung sesuai akta, tujuan kami lapor kan agar transparan masuk ke mana, agar masyarakat desa dapat mengetahui, bukan hanya oknum atau kelompok saja," kata Bupati asal Desa Pelaga, Petang, Badung itu kepada awak media
Adapun salah satu akta dibawa menjadi barang bukti kepada pihak kepolisian yang tertuang dalam akta tersebut.
Pertama, perjanjian dengan Catamaran Beach Club.
"Pihak pertama (Desa Adat) adalah pihak yang berhak menguasai secara hukum dan sah, atas sebidang tanah Ulayat Desa, dengan luas sekian".
Baca Juga:I Ketut Darmayasa Catut Nama Gubernur Bali Hingga Bupati Badung Dalam Aksi Penipuan CPNS
Kedua, perjanjian dengan Melasti Beach dibuat menurut keterangan Bendesa Ungasan berbunyi;
"Dalam hal ini adalah bertindak poin A untuk diri sendiri, poin B selaku kelian Desa Adat Ungasan berdasarkan keputusan Bendesa Madya Kabupaten Badung".
Giri menilai ada yang keliru untuk meluruskan, orang nomor satu di Kabupaten Badung itu mempertanyakan dasar dari poin atau keterangan Wayan Disel (untuk diri sendiri) dalam perjanjian melalui ranah hukum.
Termasuk pembuatan akta terhadap lahan sempadan pantai (tanah negara) yang disebutkan perlu dengan landasan serta perizinan yang tepat melalui pemerintah daerah kendati mengatasnamakan Desa Adat.
"Melihat otonomi daerah itu kan kewenangannya di pemerintah daerah, berkenaan dengan UU Nomor 1 tahun 2014, pengelolaan daratan itu adalah kabupaten atau kota," jelasnya
Lanjut Giri, membantah keras bahwa pelaporan yang dilakukan karena tendensi politik. Ditegaskan dia upaya tersebut murni persoalan ketatanegaraan yang perlu ditegakkan.