I Ketut Darmayasa Catut Nama Gubernur Bali Hingga Bupati Badung Dalam Aksi Penipuan CPNS

I Ketut Darma Yasa (52) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 04 Januari 2022 | 15:52 WIB
I Ketut Darmayasa Catut Nama Gubernur Bali Hingga Bupati Badung Dalam Aksi Penipuan CPNS
Terdakwa penipuan CPNS disidangkan di PN Denpasar. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - I Ketut Darma Yasa (52) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa mulai disidangkan dalam kasus penipuan CPNS dengan cara virtual.

Terungkap dalam dakwaan jika ada bahwa dalam menjalankan aksinya ia meraup uang sebesar Rp 175 Juta. Warga Jalan Ahmad Yani, Peguyangan Kangin, Denpasar ini pun menjalankan aksinya dengan mencatut nama Gubernur Bali hingga Bupati Badung.

"Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengaku kenal dekat dengan Gubernur Bali dan Bupati Badung, dan sering keluar masuk rumah jabatan," demikian dibacakan Jaksa I Gusti Lanang Adnyana sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan Suara.com.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa aksi penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terjadinya pada tahun 2019 lalu. Bermula ketika terdakwa ditelpon oleh saksi Suarsiti yang mengatakan kalau ada orang minta tolong untuk diuruskan anaknya agar menjadi pegawai negeri sipil.

Majelis Hakim I Wayan Sukradana, menyebut bahwa kesepakatan antara korban dan terdakwa dilakukan di rumah korban IWS yang beralamat di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar.

Saat itu, terdakwa berjanji akan memasukkan anak korban IWS yang berinisial KAW untuk menjadi pegawai negeri sipil melalui formasi pengisian pensiunan, dan akan ditempatkan pada Dinas kabupaten Badung.

Saat itu, terdakwa meminta korban untuk membayar biaya secara bertahap.

"Di awal saksi korban menyerahkan uang sebasar Rp.125.000.000," kata Jaksa.

Setelah itu, terdakwa juga mengaku bisa mengurus anak korban yang satu lagi berinisial IPWW untuk menjadi pegawai negeri sipil. Selanjutnya, terdakwa meminta uang kepada korban secara bertahap hingga meraup uang sebesar Rp 175 juta.

 Atas perbuatannya itu, Jaksa  Kejari Denpasar ini menjerat terdakwa dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak