Giri Prasta Berterima Kasih, Pemkab Badung Dapat Penghargaan dari KPK

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dalam keterangan yang diterima pada Kamis (9/12/2021) menyatakan atas nama pemerintah dan masyarakat Badung, pihaknya berterima kasih

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:00 WIB
Giri Prasta Berterima Kasih, Pemkab Badung Dapat Penghargaan dari KPK
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Foto : Istimewa/beritabali.com

SuaraBali.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penghargaan kepada Pemkab Badung, Bali karena mampu memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) dua kali berturut-turut pada tahun 2020-2021.

Penghargaan itu, diserahkan pada Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 2021 di Gedung Juang Kantor KPK Jakarta. Dalam hal ini Pemkab Badung dianggap mampu meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, pelayanan umum pemerintah, pelayanan dasar publik, serta kesejahteraan masyarakat.

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dalam keterangan yang diterima pada Kamis (9/12/2021) menyatakan atas nama pemerintah dan masyarakat Badung, pihaknya berterima kasih khususnya kepada seluruh jajaran KPK atas penghargaan tersebut.

"Kami meraih penghargaan kategori DID karena penetapan Perda APBD tepat waktu, serta penggunaan e-Government berupa e-Budgeting dan e-Procurement," ujarnya.

Baca Juga:Pemuda di Ubud Bali Gelar Gowes Sekaligus Galang Dana Untuk Biaya Ngaben Ngerit

"Kami tetap solid untuk selalu taat asas, karena kami memiliki prinsip bahwa cara kita agar tidak kena hukum itu gampang, yaitu jangan sekali-kali pernah melanggar hukum," tambah Giri Prasta.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, peringatan Hari Anti Korupsi Dunia Tahun 2021 mengambil tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi” untuk memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa untuk berperan aktif ambil bagian dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.

"Dalam membantu Pemerintah menyelamatkan keuangan negara, KPK telah berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp2,6 triliun untuk tahun 2021. Selain itu, KPK juga telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp46,5 triliun," katanya lagi.

Ia mengungkapkan, pada periode 2021 pihaknya telah menerima laporan gratifikasi sebanyak 1.838. Pihaknya juga tidak akan pernah putus asa membangun budaya antikorupsi.

"KPK telah mengeluarkan surat edaran untuk kepala daerah agar melibatkan diri menyusun peraturan daerah untuk memasukkan program pendidikan antikorupsi," tandas Firli. (ANTARA)

Baca Juga:Bangkai Kapal Misterius Bertuliskan Sinar Bahari Digeser ke Pesisir Gili Selang Bali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini