"Saya kasih contoh, Bendesa Tanjung Benoa, dia juga anggota DPRD dari Partai Gerindra, tapi kalau dia sudah melaksanakan kewenangan sesuai prosedur, ya kami pasti bantu, jadi tidak ada kepentingan politik, sehingga ini murni adalah ketatanegaraan," ucap dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Pemkab Badung yang diajukan Bupati Giri Prasta.
Ia menjelaskan laporan yang diterima Ditreskrimum terkait Pasal 266 KUHP tentang dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Pihaknya mempertimbangkan legal standing dari Pemkab Badung terkait pengawasan wilayah yakni lahan atau sempadan pantai itu disebutkan sebagai kawasan tanah negara.
Baca Juga:Datangi Pantai Melasti, Sandiaga Uno Bicarakan Soal Pengembangan Kawasan Agar Berlevel Internasional
"Perjanjian kerjasama dibuat notaris antara Desa Adat dengan pengusaha, bukti yang dibawa sudah lengkap ada 7 akta perjanjian, jadi tidak ada perjanjian di bawah tangan yang disebutkan karena semua sudah bentuk akta yang dibuat notaris, maka dari itu kami terima atas tuduhan Pasal 266 KUHP," papar Surawan.
Polda Bali langsung melakukan penyelidikan guna melengkapi dokumen, serta melakukan pemeriksaan dengan memanggil pelapor, terlapor dan pihak-pihak yang terlibat sebagai saksi termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Upaya itu dilakukan Polda Bali sebagai tindak lanjut untuk membuktikan status tanah dalam perjanjian apakah sebagai tanah negara atau memang milik desa adat.
Kontributor: Yosef Rian
Baca Juga:I Ketut Darmayasa Catut Nama Gubernur Bali Hingga Bupati Badung Dalam Aksi Penipuan CPNS