SuaraBali.id - I Gede Aryastina alias Jerinx SID kini menjalani sisa masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali. Setelah permohonan kuasa hukum untuk memindahkan Jerinx dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menjelaskan, Permohonan kuasa hukum Jerinx agar pelaksanaan putusan pengadilan dapat dilakukan dengan menempatkan Jerinx di LP Kerobokan Bali ditanggapi oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jerinx akhirnya dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, dan tiba di Lapas Kerobokan, Bali pada Jumat 1 April 2022 sore sekitar pukul 15.00 Wita.
"Bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022 dan Kemarin Jumat, 1 April 2022 Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali," terang Gendo.
Baca Juga:Maria Ozawa Unggah Foto Liburan di Bali, Beri Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Jerinx divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gendo menjelaskan, alasan Jerinx dipindahkan di Lapas Kerobokan agar ibu Jerinx yang sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Terdakwa di Bali dapat lebih mudah mengunjungi Jerinx.
"Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga apabila terdakwa menjalani hukuman di Bali, maka ibu terdakwa dapat mengunjungi terdakwa dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar. Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan," papar Gendo.
Gendo menerangkan Jerinx kurang lebih menjalani masa tahanan selama 8 bulan di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.
Baca Juga:Bule Ditemukan Meninggal di Sungai Sempat Berkomunikasi Dengan Pacar, Polisi Temukan Bukti Ini
Jika suami Nora Alexandra itu mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3 - 4 bulan.
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," terang Gendo.
Terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berunding dengan Jerinx. Apakah kliennya bakal menggunakan hak tersebut atau tidak.
Sedangkan terkait dengan denda Rp25 Juta sudah dibayar oleh Jerinx melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.
“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat. Sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta,” kata Gendo.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing menyampaikan, untuk sementara waktu Jerinx masih menjalani tahap isolasi di blok Mapenaling.
Ia menjelaskan, tahap Isolasi dilakukan bagi tahanan yang baru masuk di Lapas Kerobokan.
"Jerinx sementara ini masih tahap isolasi di blok Mapenaling, penampungan," ujar Fikri.
Pemindahan Jerinx merujuk berita acara eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menurutnya ada pertimbangan khusus kepada Kejaksaan atas permohonan pihak Jerinx.
"Dalam berita acara eksekusi kejaksaan terhadap Jerinx, penempatan melaksanakan pidananya di Lapas Kerobokan. Eksekusi pidana dari Kejari Jakarta Pusat. Dalam putusan disebutkan Jerinx menjalani pidana selama satu tahun di Lapas Kerobokan, murninya sampai Desember, sisa dari yang belum dijalani," papar Fikri.
Kontributor Bali : Yosef Rian