SuaraBali.id - Pemerintah Australia resmi mencabut persyaratan untuk menunjukkan hasil negatif dari tes Covid-19 bagi mereka yang akan terbang ke Australia pada Jumat (25/3/2022).
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Kesehatan Australia, Greg Hunt mengatakan Pemerintah tidak lagi menjadikan tes negatif sebagai syarat untuk masuk ke Australia.
"Melihat persyaratan vaksinasi masih berlaku dan juga penggunaan masker, nasihat dari pihak medis adalah tes Covid-19 tak lagi diperlukan," ujar Greg.
Hal ini karena adanya pandangan bahwa terjadi masalah di sejumlah negara dalam mengakses tes tersebut atau menunjukkan bukti tes.
Keputusan ini pun sudah dibicarakan dengan direktur eksekutif dua maskapai penerbangan terbesar di Australia, yakni Qantas dan Virgin.
"Namun kami juga mendengarkan pendapat dari Kepala Bidang Kesehatan Australia," katanya.
"Ini juga pendapat dari mereka jika kitasekarang mencabut berbagai aturan yang sudah tidak diperlukan lagi."
Sebelumnya kewajiban menunjukkan tes PCR dan menunjukkan hasil tes negatif sebelum terbang ke Australia sudah diberlakukan sejak awal tahun 2021. Ini dilakukan sebagai upayamenghentikan penyebaran virus corona ke Australia.
Sebelumnya pelaku perjalanan internasional diminta untuk menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang dilakukan tiga hari sebelum terbang, namun kemudian diubah lagi dengan hanya persyaratan menjalankan tes rapid antigen (RAT) pada akhir tahun 2021.
Sejauh ini banyak negara lain, termasuk negara-negara Eropa sudah meniadakan tes Covid-19 sebelum terbang.