Dalam UU MD 3 DPRD diamanatkan dalam untuk melakukan fungsi pengawasan sebagaimana pasal 324 c yakni menampung dan menindaklanjuti aspirasi pengaduan masyarakat.
Begitu pula Disnaker Provinsi yang memiliki fungsi jelas untuk mengawasi agen-agen penyalur tenaga kerja yang melakukan perekrutan, karena dengan lemahnya pengawasan berimplikasi pada menjamurnya perusahaan-perusahaan bodong.
"Semua upaya kami lakukan agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya, kami pun menerima kuasa secara probono, kami tidak menerima sepeserpun, ini murni karena empati, justru di tengah urgensi para instansi berwenang tidak ada tindakan yang lebih tegas, korban terus menanyakan perkembangan kasus ini," tukasnya.
Putu Suma Gita, SH, MH yang juga menjadi tim kuasa hukum belasan calon PMI tersebut mengaku kecewa tidak tegasnya para penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini padahal dua alat bukti dari keterangan korban dan saksi sudah dilakukan klarifikasi.
Baca Juga:Ketika Baju Loreng TNI Menjadi Perban Kucuran Darah, Selamatkan Korban Kecelakaan di Bali
"Pada 19 Mei 2021 polisi sudah memeriksa 15 orang sebagai pelapor dan dua orang dari pihak perusahaan, namun belum bisa memanggil terlapor direktur perusahaan, kami berharap pihak kepolisian membantu segera diatensi dan tetapkan tersangka, ini kasus yang urgent," pungkasnya.
Kontributor Bali : Yosef Rian