Warga Bali yang Punya Minat Tinggi Jadi PMI Jadi Sasaran Empuk Penipuan, Tak Kapok Meski Pernah Jadi Korban

Terlebih kini banyaknya kasus yang tak tertangani membuat banyak pihak prihatin. Mereka yang awam dan niat hati tulus bekerja merubah nasib, kini malah terpuruk dengan nasib.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 22 Maret 2022 | 08:50 WIB
Warga Bali yang Punya Minat Tinggi Jadi PMI Jadi Sasaran Empuk Penipuan, Tak Kapok Meski Pernah Jadi Korban
Para calon PMI yang gagal bekerja di kapal pesiar karena penipuan perusahaan didampingi kuasa hukum I Nengah Yasa Adi Susanto dan Putu Suma Gita, di Denpasar, Bali, pada Senin (21/3/2022) [SuaraBali.id/Yosef Rian]

"Dari akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2020 ada yang membayar 20-40 jura rupiah, sampai sekarang tidak jelas nasibnya, ada 15 korban yang sudah memberikan kuasa kepada kami dan sudah melapor ke Polda Bali sekitar 8 atau 10 bulan yang lalu, di luar itu ada puluhan orang lain chat saya, tapi belum ada perkembangan apapun," kata Adi saat dijumpai di kantornya di Denpasar, Bali, pada Senin (21/3/2022).

Adi dan para calon PMI sangat menyayangkan proses penegakan hukum yang begitu lambat, mereka sudah melakukan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP, untuk kerja di kapal pesiar dari perusahaan dulunya beroperasi di wilayah Kerobokan namun kini sama sekali belum ada perkembangan.

Fungsi stakeholder pun dinilainya masih angin-anginan menangani kasus yang marak dan sudah merugikan banyak anak muda di Bali ini

"Kasus ini kenapa masih terjadi karena masih lemahnya fungsi pengawasan stakeholder, di Polda Bali sudah berbulan-bulan belum ada peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan, padahal dua alat bukti dari klarifikasi korban dan saksi sudah memenuhi, tapi polisi belum bisa menghadirkan teradu berinisial IRA yang kini masih melenggang bebas bahkan kabarnya membuka rekrutmen yang sama di Yogyakarta," bebernya.

Baca Juga:Ketika Baju Loreng TNI Menjadi Perban Kucuran Darah, Selamatkan Korban Kecelakaan di Bali

Beberapa dari calon PMI ini pun kemudian kesulitan melamar pekerjaan lain karena ijazah aslinya masih tertahan oleh perusahaan yang kini entah kemana itu.

Adi menuturkan, pada 27 April 2021 mediasi pernah diadakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Manusia Provinsi Bali namun tidak ada hasil signifikan.

Selain laporan di Polda Bali yang sejak 18 mei 2021 juga belum ada perkembangan, pihaknya juga berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali meminta atensi untuk sekedar audiensi, namun tak kunjung didengar oleh para wakil rakyat.

Padahal, dijelaskan Adi, pada Pasal 112 ayat 2 KUHP sebenarnya polisi dalam hal ini Polda Bali memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan upaya paksa menjemput teradu IRA. Perkembangan terakhir dari kepolisian yang diterima pun terakhir pada 30 November 2021.

"Kami beberapa kali mediasi janji pengembalian uang milik klien tidak pernah diberikan sama sekali. Padahal jelas-jelas direktur perusahaan berinisial IRA perusahaan yang mereka miliki tidak memiliki izin perekrutan maupun penempatan tenaga kerja sebagaimana Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran, maupun penempatan ABK, mereka hanya ada nomor induk perusahaan, somasi pun tidak pernah dibalas," jelasnya.

Baca Juga:5 Universitas Terbaik untuk Kuliah Pariwisata di Bali

Para korban melalui kuasa hukum yang bersurat ke DPRD Provinsi Bali dengan niat hati para korban ingin beraudiensi menyampaikan aspirasi keluh kesahnya, sejak 14 Februari 2022 lalu belum ada tanggapan sama sekali, jangankan audiensi, balasan surat pun tidak ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak