Viral Penutupan Jalan di Kampung Bugis Kota Denpasar, Bendesa Adat Serangan dan Ipung Buka Suara

Polemik penutupan akses jalan menggunakan susunan batako

Muhammad Yunus
Minggu, 13 Maret 2022 | 10:31 WIB
Viral Penutupan Jalan di Kampung Bugis Kota Denpasar, Bendesa Adat Serangan dan Ipung Buka Suara
Kolase Jro Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana dan Siti Sapura alias Ipung [SuaraBali.id/Yosef Rian]

Sejak tahun 1957 itu sudah ada putusan yang menetapkan bahwa tanah yang ada di Kampung Bugis seluas 1,12 hektar milik ayahnya dan ada tanah miliknya seluas 0,995 hektar.

Tertulis dalam Pipil Nomor 2, Persil Nomor 15C memiliki luas 0,995 hektar milik Ipung dan Pipil Nomor 2, Persilangan Nomor 15A memiliki luas 1,12 hektar tanah milik ayahnya, Daeng Abdul Kadir.

Ipung yang mengaku satu kampung dan berteman sejak kecil dengan Jero Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana bahkan satu sekolah di sekolah dasar yang sama.

Sementara versi pihak Kelurahan/Desa Serangan asal usul lahan yang dibangun jalan tersebut berasal dari PT. BTID diserahkan kepada desa.

Baca Juga:BI Bali Sebut Peningkatan Kasus Omicron Dorong Kontraksi Bisnis Ritel

Made Sedana mengaku tidak tahu menahu asal usul tanah tersebut dibangun jalan. Ia mengklarifikasi pernyataan yang sempat dibantah Ipung bahwa Made Sedana tidak mengetahui sejarah kepemilikan tanah itu.

"Yang saya maksud adalah, bahwa saya tidak tahu kenapa tanah tersebut sampai dibangun jalan. Bukan tanah itu milik siapa," kata Jro Bendesa yang didampingi selaku prajuru baga palemahan saat dijumpai terpisah.

Dijelaskan dia, berdasarkan data yang diperoleh dari prajuru baga palemahan Desa Adat Serangan, jalan yang dibangun saat ini sesuai dengan posisi tanah dengan pipil nomor 2, persil nomor 15a memiliki luas 1,12 hektar, milik Daeng Abdul Kadir.

"Itu berdasarkan data yang kami peroleh dari prajuru baga palemahan," ucapnya.

Ipung juga mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Made Sedana, mengenai uang itu, Jro Bendesa mengakui telah menerimanya sebagai bentuk dana punia kepada desa.

Baca Juga:Lupakan Kemenangan Lawan Persiraja, Bali United Alihkan Fokus Hadapi Arema FC

"Uang itu memang benar diberikan oleh Ibu Ipung sebagai bentuk dana punia, dan uang tersebut sudah masuk ke kas desa. Ada laporan pertanggungjawabannya kok," ujarnya didampingi Bendahara Desa Adat Serangan, I Made Dastra.

Made Sedana mengatakan dirinya menerima surat dari pihak PT BTID yang ditujukan kepada Desa Serangan pada tanggal 10 Maret 2022.

Surat tersebut berisi pihak PT BTID menanyakan terkait pernyataan Kasatgas Polhut Tahura Agus Santoso dan perwakilan BPN Kota Denpasar.

"Ini untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, serta dijadikan data oleh pihak BTID," jelasnya.

Prajuru Baga Palemahan Desa Adat Serangan, I Wayan Sukeratha menjelaskan, bahwa sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali telah mengeluarkan surat bahwa tanah yang dibangun jalan bukan berada di kawasan hutan.

"Jadi surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali ini yang ditanyakan oleh pihak BTID," kata I Wayan Sukeratha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini