SuaraBali.id - Sebuah seminar multi level marketing (MLM) diduga ilegal di kawasan Kuta, Badung, Bali dibubarkan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Bareskrim Polri dan Polda Bali. Seminar tersebut diselenggarakan PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara).
Kemendag bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri menghentikan kegiatan tersebut. Lantaran menyelenggarakan pelatihan atau pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK) tanpa izin dari Bappebti.
"Pertemuan tersebut juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK," kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangannya, sabtu 5 Maret 2022.
Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi. Menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM). Bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.
Baca Juga:Permainan Tradisional Megandu Asal Tabanan Diusulkan Masuk Warisan Budaya Takbenda
Ditegaskannya, bahwa setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,
"Acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan Gamara merupakan kegiatan ilegal," tegas dia.
Adapun penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut dijelaskan Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, serta denda Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar) sampai dengan Rp. 20.000.000.000.- (dua puluh miliar) Undang-Undang No. 10 Tahun 2011," jelasnya.
Aldison menambahkan, Bappebti memiliki wewenang yang diamanatkan Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi untuk mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Baca Juga:Erick Thohir Apresiasi Pembangunan PLTS di Tol Bali Mandara
Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti.
- 1
- 2