Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman Kepada Adam Deni

Putusan Ini terkait kasus kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 24 Februari 2022 | 17:06 WIB
Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman Kepada Adam Deni
Nora Alexandra Dampingi Jerinx SID di Sidang Vonis Kasus Dugaan Pengancaman [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraBali.id - Musisi asal Bali, I Gede Aryastina alias Jerinx SID baru saja menjalani putusan di pengadilan. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan putusan satu tahun penjara dan denda kepada terdakwa Jerinx SID.

Putusan Ini terkait kasus kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta. Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan.," kata Majelis Hakim dalam sidang putusan, Kamis (24/2/2022).

Penggebuk drum dari grup musik Superman Is Dead ini terbukti bersalah melakukan tindak ancaman dan menakut-nakuti kepada pegiat media sosial, Adam Deni.

Dalam persidangan terakhir ini, Jerinx SID turut didampingi oleh Nora Alexandra istrinya. Sebelum putusan dibacakan, pasangan suami istri ini sempat bertemu.

Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (22/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (22/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Saat bertemu musisi 45 tahun itu seolah tak ingin lepas dari istrinya. Seakan melepas rindu kepada Nora Alexandra.

"Senang (ketemu Jerinx SID,)" kata Nora Alexandra.

Seperti diketahui, Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Suami Nora Alexandra ini diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.

Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jaksa Penuntun Umum (JPU)awalnya menuntut Jerinx SID dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu ia telah menjalani masa hukuman penjara sejak 1 Desember 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini