ITDC Sebut Pihaknya Pemilik Sah dari Lahan Milik Sibawaih di Sirkuit Mandalika

Berdasarkan putusan pengadilan dan pencocokan atas hak terbukti bahwa Amaq Semin orang tua Sibawaih tidak memiliki alas hak pada lahan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 15 Februari 2022 | 15:11 WIB
ITDC Sebut Pihaknya Pemilik Sah dari Lahan Milik Sibawaih di Sirkuit Mandalika
Amaq Sibawih saat berada di lahannya di kawasan Sirkuit Mandalika, Selasa (15/2/2022). [Foto : Suara.com/Lalu Muhammad Helmi Akbar]

SuaraBali.id - Pembebasan lahan di Kawasan Sirkuit Mandalika menjadi isu yang selalu hadir dalam hiruk pikuk pembahasan soal Mandalika. Teranyar, potret tiga orang warga yang diunggah akun twitter Repsol Honda ternyata merupakan warga yang hingga kini lahannya belum dibebaskan.

Bahkan, ada indikasi ITDC merampas tanah milik warga. Salah satunya, tanah milik Sibawaih.

Menanggapi hal tersebut, pihak  Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menyampaikan bahwa lahan yang diklaim oleh Sibawaih sah milik ITDC.

Sebab, lahan tersebut juga diklaim ITDC masuk HPL (Hak Pengelolaan Lahan) ITDC.

Berdasarkan putusan pengadilan dan pencocokan atas hak terbukti bahwa Amaq Semin orang tua Sibawaih tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut.

Lahan tersebut merupakan lahan HPL ITDC No. 71, 73 dan HPL 116 yang sah dan berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal itu disampaikan Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan. Menurutnya, berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hasil pengukuran ulang pada tanggal 6 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah yang disaksikan oleh Sibawaih, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC.

Bukti kepemilikan lahan ITDC pada lahan dimaksud berupa sertifikat HPL. Pengadilan telah membuktikan bahwa Amaq Semin selaku orang tua dari Sibahwai tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut.

"Berdasarkan catatan pengadilan, Amaq Semin telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996. Dalam perkara ini, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak LTDC," ujar Yudisthira pada Selasa, (15/2/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak