"Barang bukti mesin chainsaw masih dicari, karena mesin yang digunakan menebang pohon kayu jenis sonokeling itu ditinggal lari. Tapi setelah dicari di TKP, tidak ditemukan," kata Agus Dwi.
Dalam kasus ini Wayan Dapetyasa selaku inisiator, David selaku pembeli kayu, Febrianto menebang dan Komang Sujana yang memasarkan.
"Berkas perkara kasus ini dipisah menjadi 4, karena peran mereka berbeda," pungkas Kompol Agus Dwi.
Polisi masih akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan telah dilaksanakan proses lacak balak oleh Tim Dinas Kehutanan.
Tersangka Dapetyasa disangkakan Pasal 87 jo Pasal 12, tersangka Rohmad David terancam Pasal 83 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf l, tersangka Febrianto dikenai Pasal 82 huruf c jo Pasal 12 huruf c, dan tersangka Sujana melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Kontributor : Ahmad