Ketua LPHD di Buleleng Ngaku Lakukan Pembalakan Liar, Beralasan Untuk Kemanusiaan Dan Kasihan Masyarakat

Dapetyasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama tiga pelaku lainnya. Yakni Komang Sujana, 27, Rohmad David Salam, 36, dan Febrianto, 38.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 27 Januari 2022 | 17:39 WIB
Ketua LPHD di Buleleng Ngaku Lakukan Pembalakan Liar, Beralasan Untuk Kemanusiaan Dan Kasihan Masyarakat
Keempat pelaku pembalakan liar di hutan Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, saat digiring ke Mapolres Buleleng, Kamis (27/1/2022). [Foto : Suara.com - Ahmad]

Kontributor : Ahmad

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini