Pria di Bali yang Tega Palsukan Surat Kematian Istri Untuk Menikah Lagi Diganjar 8 Bulan Penjara

Keduanya dikenakan hukuman atas dakwaan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 264 ayat (2) KUHP.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 27 Januari 2022 | 12:08 WIB
Pria di Bali yang Tega Palsukan Surat Kematian Istri Untuk Menikah Lagi Diganjar 8 Bulan Penjara
Pria yang tega palsukan surat kematian istri di Bali. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

Lebih lanjut, saksi Diah juga menerangkan bahwa terdakwa Abdul Munir sempat mengaku membuat KK dan KTP palsu dengan tujuan untuk melengkapi syarat-syarat pernikahan terdakwa Suraji dengan Hernanik.

Dalam kasus ini terdakwa juga dibantu oleh seorang yang biasa dipanggil Pak HJ Anwar, sampai saat ini masih buron.

Pak HJ Anwar berperan sebagai orang yang meminta terdakwa Munir untuk mengurus berkas pernikahan terdakwa Suraji dan Hernanik agar sah di mata agama dan negara. Terdakwa Munir juga ditunjuk jadi penghulu dalam pernikahan yang berlangsung pada 30 Agustus 2019 sekita pukul 08.00 WITA Kantor KUA Petang, Badung.

Selain itu, terdakwa Munir juga membuat sendiri dokumen-dokumen untuk melengkapi berkas pernikahan tersebut. Termasuk juga membuat surat keterangan kematian saksi Diah Suartini. Serta KTP dan KK baru terdakwa Suraji dan saksi Hernanik. Terdakwa Munir diberi bayaran Rp 1,5 juta atas jasanya ini. 

"Untuk diketahui bahwa terdakwa Suraji dan saksi Diah Suartini sudah menikah sejak 1 Agustus 1989," sebut jaksa dalam dakwaannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak