Cemburu Buta Merasa Diselingkuhi, Pria di Gianyar Bali Tusuk Istri 32 Kali Dan Bunuh Selingkuhannya

Seorang pria di Gianyar Bali berinisial NW (36) telah gelap mata membunuh selingkuhan istrinya yang bernama Jupriadi (36) pada senin (24/1/2022).

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 25 Januari 2022 | 14:32 WIB
Cemburu Buta Merasa Diselingkuhi, Pria di Gianyar Bali Tusuk Istri 32 Kali Dan Bunuh Selingkuhannya
Pria di Gianyar berinisial NW, 36, yang berbekal sabit dan pisau kecil membunuh selingkuhan istrinya, Jupriadi, 36, pada Senin malam (24/1/2022). [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Seorang pria di Gianyar Bali berinisial NW (36) telah gelap mata membunuh selingkuhan istrinya yang bernama Jupriadi (36) pada senin (24/1/2022). Namun bukan hanya selingkuhan istrinya, istrinya pun yang berinisial NKS (29) ikut ditusuk.

Pelaku menusuk istrinya NKS (29) karena berpikir istrinya punya hubungan special dengan Jupriadi. NW mengaku punya rekaman percakapan keduanya.

Karena sudah terbakar emosi, NW pun menyiapkan sabit dan pisau kecil. Setelah itu ia langsung menuju counter HP sang istri di Jalan Pasekan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.

Setibanya di konter NW langsung mengayunkan sabit ke punggung Jupriadi. Setelah itu korban langsung lari menyelamatkan diri di saat mata sabit masih menempel di punggung korban.

Tidak puas, pelaku menusuk istrinya sebanyak 32 kali. Kegaduhan itu langsung dilaporkan kepada Polsek Sukawati.

Kapolsek Sukawati, Kompol Made Ariawan P, membenarkan. Para korban langsung dilarikan ke RS. Jupriadi dilarikan ke RS Ganesha dan dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan, istri pelaku dirawat di RS Premagana dalam keadaan kritis.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Jupriyadi dan korban istriya dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah sabit dan sebilah pisau ukuran kecil,” ujarnya.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau ukuran kecil, satu bilah sabit yang sudah dalam keadaan mata sabit terlepas dengan gagangnya. Beserta sejumlah pakaian milik pelaku dan korban yang berisi bercak darah.

Motif pelaku melakukan penganiayaan karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban Jupriyadi yaang diduga selingkuh dengan istri pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 351 ayat(3) KUHP dan pasal 44 ayat (1) undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini