SuaraBali.id - Seorang pria di Gianyar Bali berinisial NW (36) telah gelap mata membunuh selingkuhan istrinya yang bernama Jupriadi (36) pada senin (24/1/2022). Namun bukan hanya selingkuhan istrinya, istrinya pun yang berinisial NKS (29) ikut ditusuk.
Pelaku menusuk istrinya NKS (29) karena berpikir istrinya punya hubungan special dengan Jupriadi. NW mengaku punya rekaman percakapan keduanya.
Karena sudah terbakar emosi, NW pun menyiapkan sabit dan pisau kecil. Setelah itu ia langsung menuju counter HP sang istri di Jalan Pasekan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.
Setibanya di konter NW langsung mengayunkan sabit ke punggung Jupriadi. Setelah itu korban langsung lari menyelamatkan diri di saat mata sabit masih menempel di punggung korban.
Tidak puas, pelaku menusuk istrinya sebanyak 32 kali. Kegaduhan itu langsung dilaporkan kepada Polsek Sukawati.
Kapolsek Sukawati, Kompol Made Ariawan P, membenarkan. Para korban langsung dilarikan ke RS. Jupriadi dilarikan ke RS Ganesha dan dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan, istri pelaku dirawat di RS Premagana dalam keadaan kritis.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Jupriyadi dan korban istriya dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah sabit dan sebilah pisau ukuran kecil,” ujarnya.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau ukuran kecil, satu bilah sabit yang sudah dalam keadaan mata sabit terlepas dengan gagangnya. Beserta sejumlah pakaian milik pelaku dan korban yang berisi bercak darah.
Motif pelaku melakukan penganiayaan karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban Jupriyadi yaang diduga selingkuh dengan istri pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 351 ayat(3) KUHP dan pasal 44 ayat (1) undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.