Cemburu Buta Merasa Diselingkuhi, Pria di Gianyar Bali Tusuk Istri 32 Kali Dan Bunuh Selingkuhannya

Seorang pria di Gianyar Bali berinisial NW (36) telah gelap mata membunuh selingkuhan istrinya yang bernama Jupriadi (36) pada senin (24/1/2022).

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 25 Januari 2022 | 14:32 WIB
Cemburu Buta Merasa Diselingkuhi, Pria di Gianyar Bali Tusuk Istri 32 Kali Dan Bunuh Selingkuhannya
Pria di Gianyar berinisial NW, 36, yang berbekal sabit dan pisau kecil membunuh selingkuhan istrinya, Jupriadi, 36, pada Senin malam (24/1/2022). [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Seorang pria di Gianyar Bali berinisial NW (36) telah gelap mata membunuh selingkuhan istrinya yang bernama Jupriadi (36) pada senin (24/1/2022). Namun bukan hanya selingkuhan istrinya, istrinya pun yang berinisial NKS (29) ikut ditusuk.

Pelaku menusuk istrinya NKS (29) karena berpikir istrinya punya hubungan special dengan Jupriadi. NW mengaku punya rekaman percakapan keduanya.

Karena sudah terbakar emosi, NW pun menyiapkan sabit dan pisau kecil. Setelah itu ia langsung menuju counter HP sang istri di Jalan Pasekan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.

Setibanya di konter NW langsung mengayunkan sabit ke punggung Jupriadi. Setelah itu korban langsung lari menyelamatkan diri di saat mata sabit masih menempel di punggung korban.

Tidak puas, pelaku menusuk istrinya sebanyak 32 kali. Kegaduhan itu langsung dilaporkan kepada Polsek Sukawati.

Kapolsek Sukawati, Kompol Made Ariawan P, membenarkan. Para korban langsung dilarikan ke RS. Jupriadi dilarikan ke RS Ganesha dan dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan, istri pelaku dirawat di RS Premagana dalam keadaan kritis.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Jupriyadi dan korban istriya dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah sabit dan sebilah pisau ukuran kecil,” ujarnya.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau ukuran kecil, satu bilah sabit yang sudah dalam keadaan mata sabit terlepas dengan gagangnya. Beserta sejumlah pakaian milik pelaku dan korban yang berisi bercak darah.

Motif pelaku melakukan penganiayaan karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban Jupriyadi yaang diduga selingkuh dengan istri pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 351 ayat(3) KUHP dan pasal 44 ayat (1) undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini