8 Bulan Buron, Dua Maling Ini Ditangkap Saat Melintas Pakai Motor Curian di Denpasar

Mereka adalah MAW (18) dan Adrian (18) dibekuk ketika melintas di sebuah gang di kawasan Banjar Pitik Pedungan, Denpasar Selatan

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 15 Januari 2022 | 08:39 WIB
8 Bulan Buron, Dua Maling Ini Ditangkap Saat Melintas Pakai Motor Curian di Denpasar
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

SuaraBali.id - Dua kawanan maling beraksi di parkiran motor di Jalan Pulau Saelus nomor 9 Denpasar Selatan, Bali. Keduanya pun dibekuk Tim Buser Polsek Denpasar Selatan.

Mereka adalah  MAW (18) dan Adrian (18) dibekuk ketika melintas di sebuah gang di kawasan Banjar Pitik Pedungan, Denpasar Selatan, pada Kamis, 13 Januari 2022.

Kanit reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Kartiko Putro menerangkan, kedua tersangka diciduk setelah pihaknya menerima laporan korban pencurian yakni AA Putu Lanang Wikantara (31).

Korban Lanang mengalami kecurian sepeda motor Honda Scoopy DK 2981 ACS di parkiran kamar kos Jalan Pulau Saelus nomor 9 Denpasar Selatan, pada 30 Mei 2021.

"Motor korban yang parkir di kos hilang sekitar pukul 07.00 WITA. Kasus ini dilaporkan ke Polsek," ujarnya, Jumat 14 Januari 2022 sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.

Melalui hasil penyelidikan, polisi memintai keterangan sejumlah saksi dan olah TKP. Hasil penyelidikan diketahui pelakunya dua orang yakni MAW dan Adrian.

Keduanya ditangkap setelah delapan bulan dilakukan pengejaran.

Dalam penangkapan itu, kedua tersangka sedang melintas mengendarai motor di sebuah gang di kawasan Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan, pada Kamis 13 Januari 2022.

"Selama ini motor hasil curian dipakai oleh tersangka Made Arya," ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Ubud Gianyar itu.

Dari hasil pendalaman, kedua tersangka mengaku mencuri motor korban dengan cara didorong menggunakan Honda Vario DK 4327 AAX, yang sebelumnya mereka kendarai.

AKP Hadimastika menerangkan, pelaku rencananya akan menjual motor untuk kebutuhan sehari-hari. Namun keburu ditangkap Polsek Denpasar Selatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini