SuaraBali.id - Dua kawanan maling beraksi di parkiran motor di Jalan Pulau Saelus nomor 9 Denpasar Selatan, Bali. Keduanya pun dibekuk Tim Buser Polsek Denpasar Selatan.
Mereka adalah MAW (18) dan Adrian (18) dibekuk ketika melintas di sebuah gang di kawasan Banjar Pitik Pedungan, Denpasar Selatan, pada Kamis, 13 Januari 2022.
Kanit reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Kartiko Putro menerangkan, kedua tersangka diciduk setelah pihaknya menerima laporan korban pencurian yakni AA Putu Lanang Wikantara (31).
Korban Lanang mengalami kecurian sepeda motor Honda Scoopy DK 2981 ACS di parkiran kamar kos Jalan Pulau Saelus nomor 9 Denpasar Selatan, pada 30 Mei 2021.
"Motor korban yang parkir di kos hilang sekitar pukul 07.00 WITA. Kasus ini dilaporkan ke Polsek," ujarnya, Jumat 14 Januari 2022 sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Melalui hasil penyelidikan, polisi memintai keterangan sejumlah saksi dan olah TKP. Hasil penyelidikan diketahui pelakunya dua orang yakni MAW dan Adrian.
Keduanya ditangkap setelah delapan bulan dilakukan pengejaran.
Dalam penangkapan itu, kedua tersangka sedang melintas mengendarai motor di sebuah gang di kawasan Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan, pada Kamis 13 Januari 2022.
"Selama ini motor hasil curian dipakai oleh tersangka Made Arya," ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Ubud Gianyar itu.
Dari hasil pendalaman, kedua tersangka mengaku mencuri motor korban dengan cara didorong menggunakan Honda Vario DK 4327 AAX, yang sebelumnya mereka kendarai.
AKP Hadimastika menerangkan, pelaku rencananya akan menjual motor untuk kebutuhan sehari-hari. Namun keburu ditangkap Polsek Denpasar Selatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.