SuaraBali.id - Bali dan Kepulauan Riau sebagai pintu masuk untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tujuan wisata di Indonesia harus mampu menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR.
Selain itu wajib memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Disamping persyaratan itu, PPLN juga wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri.
Hal ini disampaikan Kalaksa BPBD Provinsi Bali I Made Rentin saat mengikuti rapat koordinasi satuan tugas penanganan Covid-19 melalui zoom meeting dengan pusat, di ruangan Pusdalop BPBD Provinsi Bali, Jumat (14/1/2022).
Menyikapi perkembangan dan dinamika penyebaran Covid-19 secara global perlu melakukan kehati-hatian, khususnya terhadap kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Tercatat dari data bahwa Bali mengalami peningkatan kasus Covid-19 pada Kamis (13/1/2022) kemarin.
Hal ini mengharuskan seluruh lapisan masyarakat wajib waspada dan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam rapat persiapan karantina dan isolasi di Bali untuk pelaku perjalanan luar negeri bagi WNA dan WNI, Made Rentin yang juga Sekretaris Satgas Covid 19 Provinsi Bali menjelaskan tentang situasi terkini per tanggal 13 Januari 2022 kemarin.
Dijelaskan kasus kumulatif konfirmasi di Bali sebanyak 114.471 orang, mengalami penambahan sebanyak 26 orang pada Kamis 13 Januari, pasien Covid-19 yang sudah sembuh sebanyak 110.318 orang atau 96,37 persen. Sementara jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 4.061 orang.
"Sesuai Inmendagri 1/2022 bahwa 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Bali berada pada LEVEL II dengan tingkat positif rate mencapai 0,3%, case fatality rate 3,55% dengan jumlah perawatan sebanyak 92 orang," tegasnya.
Dengan tingkat capaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 KPCPEN di Provinsi Bali sampai dengan 13 Januari 2022 total vaksinasi 1 sebanyak 3.500.737 atau 102,79%, total vaksinasi 2 sebanyak 3.117.412 atau 91,49% dan total capaian vaksinasi tahap 3 sebesar 40.667 atau 110,27%.
- 1
- 2