Aturan Terbaru, Larangan Masuk Untuk WNA dari 14 Negara Dicabut

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 2/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 14 Januari 2022 | 10:45 WIB
Aturan Terbaru, Larangan Masuk Untuk WNA dari 14 Negara Dicabut
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

SuaraBali.id - Setelah menetapkan larangan masuk bagi Warga Negara Asing dari atau yang pernah transit di 14 negara dengan kasus Omicron tinggi, kini pemerintah mencabut larangan itu.

Hal ini dikemukakan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito yang menyebut bahwa keputusan ini dipilih karena virus Covid-19 varian Omicron sudah menyebar di 150 dari total 195 negara di dunia.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 2/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 10 Januari 2022.

Pemerintah sebelumnya telah melarang setiap warga negara asing dari atau yang pernah transit di 14 negara masuk ke Indonesia karena perkembangan kasus Omicron. Ke-14 negara tersebut antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Norwegia, Prancis, Inggris, dan Denmark.

Namun sesudah adanya pencabutan larangan masuk terbaru, sekarang setiap WNA dari negara mana pun boleh masuk ke tanah air dengan syarat wajib melakukan karantina selama 7 hari.

"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam," jelasnya.

Menurut Wiku durasi karantina sudah sesuai dengan rekomendasi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat yang menyebut masa inkubasi Omicron di tubuh manusia bisa muncul gejala pada hari ketiga sampai keenam.

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ucapnya.

Ia mengklaim bahwa pemerintah akan tetap menjaga proses karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan ketat dengan melakukan skrining kesehatan di setiap pintu masuk negara.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini