Nama Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Muncul di Sprindik yang Beredar, Ini Penjelasan KPK

Sedangkan sampai saat ini belum bisa dipastikan ada atau tidaknya keterlibatan dari mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 14 Januari 2022 | 08:12 WIB
Nama Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Muncul di Sprindik yang Beredar, Ini Penjelasan KPK
Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti bersama penari Rejang Kesari. [Istimewa]

SuaraBali.id - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti kini tengah ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango setelah mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (13/1/2022) kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Menurutnya pula pihaknya masih terus mengkonfirmasi sumber-sumber saksi lain. Ia mengatakan akan menginformasukan jika ada perkembangan lebih lanjut.

Sedangkan sampai saat ini belum bisa dipastikan ada atau tidaknya keterlibatan dari mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

 "Semuanya harus melalui proses ekspos, nanti dari tim penyelidik, penyidik di hadapan kami. Seperti apa kami belum bisa berandai-andai juga," ucap Nawawi.

KPK juga menjelaskan perihal surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyeret nama mantan Bupati Tabanan tersebut, Menurutnya saat ini belum ada pengeluaran sprindik dari KPK.

"Untuk informasi itu, kami pastikan belum mengeluarkan (sprindik). Tapi kerja-kerja dari penyelidik, penyidik masih akan harus dipaparkan di hadapan kami. Kami belum menetapkan sebagai apa statusnya," tegasnya.

Adapun sebelumnya penggeledahan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Dalam perkara ini juga melibatkan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis 6,5 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan pada Februari 2019.

Hal itu dikarenakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten. Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini