Penjual Hewan di Pasar Burung Satria Denpasar Kedapatan Jual Kera Ekor Panjang

Tak hanya satu penjual, pedagang di kios lainnya juga turut diberikan pembinaan dan sosialisasi untuk tidak menjual satwa liar yang berstatus sebagai HPR

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 12 Januari 2022 | 07:00 WIB
Penjual Hewan di Pasar Burung Satria Denpasar Kedapatan Jual Kera Ekor Panjang
Petugas Dinas Pertanian Kota Denpasar memantau kegiatan jual beli satwa di Pasar Satrya Kota Denpasar. (Humas Pemkot Denpasar)

SuaraBali.id - Seorang penjual hewan yang kedapatan menjual kera ekor panjang  di Pasar Burung Satria, Denpasar, Bali diberi teguran oleh Dinas Pertanian Kota Denpasar, Bali, Selasa (11/1/2022). Selain itu ia juga diberikan surat pernyataan.

Tak hanya satu penjual, pedagang di kios lainnya juga turut diberikan pembinaan dan sosialisasi untuk tidak menjual satwa liar yang berstatus sebagai HPR. Hal ini dilakukan saat Dinas Pertanian melakukan sosialisasi dan penertiban penjual hewan penular rabies (HPR) di Pasar Burung Satria.

"Kegiatan yang dilakukan dengan melibatkan tim gabungan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung antisipasi penyebaran rabies serta menertibkan penjualan satwa liar di Kota Denpasar," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar drh. I Made Ngurah Sugiri.

Ia mengatakan penertiban tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung terciptanya proses perdagangan sesuai dengan aturan. Berdasarkan pemantauan lapangan, ditemukan adanya jual beli satwa liar yang berstatus HPR.

Setelah dilakukan penertiban tersebut, seorang pedagang di kios yang bernama Agus Ali, mengaku sanggup untuk tidak lagi menjual satwa kera Ekor Panjang setelah dilakukan penertiban hari ini.

"Kami tak akan menjual lagi. Ini sudah diperingati, diberikan waktu satu kali 24 jam untuk tidak menjual lagi. Jadi kita tidak menjual lagi, kita jual yang boleh saja,” katanya.

Ngurah Sugiri menegaskan pemantauan peredaran satwa liar yang berstatus HPR di pasar hewan Kota Denpasar akan terus dilaksanakan. Pihaknya juga tak segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perda.

“Kami imbau kepada penjual agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan aturan yang berlaku, sehingga saat berjualan tidak lagi tersandung masalah, kami juga mengimbau kepada penjual satwa yang berstatus HPR, seperti anjing, kucing dan kera, agar senantiasa memperhatikan kesehatan hewan," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak