SuaraBali.id - Ratusan petani di Desa/Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat akbar menolak Hak Guna Usaha (HGU) PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rapat yang digelar di Lapangan Rest Area, Minggu (9/1/2022, dilakukan karena petani menolak skema reforma agraria yang diduga palsu saat diajukan Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy.
Petani Sembalun merasa dirugikan atas terbitnya HGU karena mereka telah menggarap lahan itu sejak 26 tahun yang lalu.
Koordinator Umum Petani Sembalun Lombok Timur Afifudin alias Amak Ekal mengatakan penolakan HGU PT KSE di Sembalun merupakan bentuk penegasan kembali mengenai sikap teguh para petani di Sembalun. Lahan itu telah digarap oleh masyarakat untuk dibagikan kembali ke 927 Kepala Keluarga.
Baca Juga:Cerita Para Pendaki Gunung Rinjani yang Berujung Ditinggalkan Guide-nya di Sembalun
“Jumlah itu jelas tidak mencukupi untuk kebutuhan pertanian, dan justru hanya akan memiskinkan petani dengan mencabut mereka dari tanah tempat mereka mengais hidup selama puluhan tahun,” kata Ekal pada Senin, (10/1/2022).
Menurutnya, berdasarkan Perpres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, disebutkan bahwa skema reforma agraria terbagi menjadi dua.
Keduanya yakni redistribusi tanah bekas HGU perusahaan dan kedua adalah legalisasi aset (memberikan sertifikat) terhadap petani.
Jika mengacu pada peraturan tersebut, kata Ekal, maka seharusnya petani di Sembalun lebih berhak diberikan sertifikat, ketimbang digusur lalu dibagikan kembali melalui skema redistribusi tanah.
“Karena tanah konflik tersebut bukanlah tanah bekas HGU perusahaan, dan masyarakat petani telah menggarap tanah tersebut selama 26 tahun,” tegas Ekal.
Baca Juga:Kondisi Para Pendaki Gunung Rinjani yang Ditinggal Guide di Sembalun Memprihatinkan
Solusi yang ditawarkan oleh pihak pemerintah Kabupaten Lombok Timur masih berpihak kepada perusahaan PT SKE. Ekal melihat proses penerbitan HGU PT SKE diduga cacat prosedural.
“Dalam pembentukan HGU petani tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi,” katanya.
Dengan adanya penolakan ini kata Ekal, ratusan Sembalun petani di Sembalun berdasarkan kasus dugaan permainan Pemerintah dalam penerbitan GHU PT SKE di Sembalun menolak dengan empat poin tuntutan.
Pertama jelas Ekal, ratusan penati meminta agar HGU PT. SKE yang akan menghancurkan penghidupan petani Sembalun dicabut oleh Pemerintah Lombok Timur.
“Kami selaku petani Sembalun menolak tegas skema reforma agraria palsu yang ditawarkan oleh pemerintah Lombok Timur. Ini akan menggusur semua petani terlebih dahulu dengan iming-iming sertifikat,” tegasnya.
Tuntutan lainnya, para petani di Desa Sembalun meminta hak legalisasi aset kepada setiap petani Sembalun yang telah merawat tanah tersebut selama puluhan tahun sesuai Perpres 86 tahun 2018.
Para petani di Sembalun juga menegaskan bahwa keberadaan PT SKE diduga tidak akan berkontribusi bagi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi petani di Sembalun.
“Kami dengan segenap jiwa dan raga akan mempertahankan tanah tersebut demi masa depan anak cucu kami. Kami menolak keberadaan PT SKE di atas tanah perjuangan kami, tempat kami hidup dan mati merawat masa depan kami,” kata Ekal.
Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar