Gelar Rapat Akbar, Ratusan Petani di Sembalun Tegaskan Penolakan HGU PT SKE

Ratusan petani di Desa/Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, NTB menggelar rapat akbar menolak HGU PT SKE yang diterbitkan BPN.

Chandra Iswinarno
Senin, 10 Januari 2022 | 17:22 WIB
Gelar Rapat Akbar, Ratusan Petani di Sembalun Tegaskan Penolakan HGU PT SKE
Aparat saat berjaga di lokasi lahan di Sembalun yang disebut-sebut dibajak dan dipagari oleh PT SKE. (istimewa)

SuaraBali.id - Ratusan petani di Desa/Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat akbar menolak Hak Guna Usaha (HGU) PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Rapat yang digelar di Lapangan Rest Area, Minggu (9/1/2022, dilakukan karena petani menolak skema reforma agraria yang diduga palsu saat diajukan Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy.

Petani Sembalun merasa dirugikan atas terbitnya HGU karena mereka telah menggarap lahan itu sejak 26 tahun yang lalu.

Koordinator Umum Petani Sembalun Lombok Timur Afifudin alias Amak Ekal mengatakan penolakan HGU PT KSE di Sembalun merupakan bentuk penegasan kembali mengenai sikap teguh para petani di Sembalun. Lahan itu telah digarap oleh masyarakat untuk dibagikan kembali ke 927 Kepala Keluarga.

Baca Juga:Cerita Para Pendaki Gunung Rinjani yang Berujung Ditinggalkan Guide-nya di Sembalun

“Jumlah itu jelas tidak mencukupi untuk kebutuhan pertanian, dan justru hanya akan memiskinkan petani dengan mencabut mereka dari tanah tempat mereka mengais hidup selama puluhan tahun,” kata Ekal pada Senin, (10/1/2022).

Menurutnya, berdasarkan Perpres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, disebutkan bahwa skema reforma agraria terbagi menjadi dua.

Keduanya yakni redistribusi tanah bekas HGU perusahaan dan kedua adalah legalisasi aset (memberikan sertifikat) terhadap petani.

Jika mengacu pada peraturan tersebut, kata Ekal, maka seharusnya petani di Sembalun lebih berhak diberikan sertifikat, ketimbang digusur lalu dibagikan kembali melalui skema redistribusi tanah.

“Karena tanah konflik tersebut bukanlah tanah bekas HGU perusahaan, dan masyarakat petani telah menggarap tanah tersebut selama 26 tahun,” tegas Ekal.

Baca Juga:Kondisi Para Pendaki Gunung Rinjani yang Ditinggal Guide di Sembalun Memprihatinkan

Solusi yang ditawarkan oleh pihak pemerintah Kabupaten Lombok Timur masih berpihak kepada perusahaan PT SKE. Ekal melihat proses penerbitan HGU PT SKE diduga cacat prosedural.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak