Lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan untuk kendaraan dengan sumbu belakang ban tunggal.
Kendaraan barang dengan JBB diatas 3.500 kilogram juga harus memenuhi syarat jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 150 milimeter untuk kendaraan sumbu tunggal, 200 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang ganda.
Kontributor : Jeffri Jeff