SuaraBali.id - Perayaan tahun baru yang dilakukan warga kemarin dilarang menggunakan kembang api. Namun demikian ada saja cara warga di Bali dalam mengganti kembang api di perayaan malam tahun baru 2022.
Salah satunya adalah membuat kembang api sendiri menggunakan pipa paralon. Suara meriam tersebut pun dianggap mengganggu ketertiban umum.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, personel Polres Jembrana melaksanakan patroli di sekitar lapangan umum Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara Jumat (31/12/2021). Pihaknya pun mengamankan meriam pipa tersebut.
Para pemain meriam pipa tersebut adalah remaja. Polisi pun mengamankan barang bukti dan dibawa langsung di bawa ke Mako Polres Jembrana. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana membenarkan kejadian tersebut.
“Barang bukti kita amankan di Polres Jembrana, informasi tersebut merupakan dari warga sekitar alun-alun yang merasa terganggu,” ujarnya.
Pemilik meriam pipa yang mayoritas anak anak ini kemudian diberikan pembinaan supaya tidak membuat meriam pipa yang bisa berbahaya pada diri sendiri maupun orang lain.
Pada saat malam pergantian tahun (31/12/2021) malam, Polres Jembrana bersana TNI melakukan patroli menyasar titik lokasi yang biasanya menimbulkan kerumunan.
Perlu diketahui, lanjut Juliana, di pergantian tahun ini pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang akan merayakan pergantian tahun disarankan di rumah saja. mayarakat tidak diperkenankan segala bentuk petasan, kembang api.
“Mengadakan arak-arakan, posko musik tidak diperbolehkan untuk menghindari kerumunan, alun-alun ditutup sementara selama pergantian tahun baru. Terkait perbelanjaan cafe ditutup sampai pukul 22.00 wita wajib untuk tidak melakukan kegiatan,” tutup Juliana.